INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
06 Agu 2019
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
Setiap tanggal 30 Juli, dunia internasional memperingati hari anti perdagangan manusia sedunia. Perdagangan manusia telah menjadi isu dan keprihatinan bersama dunia internasional. hasil riset indeks perbudakan dunia/Global Slavery Indeks mencatat 35,8 juta orang dari 167 negara menjadii korban dari kejahatan yang istilahkan sebagai perbudakkan modern ini.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diklasifikasikan sebagai transnational organized crime (kejahatan transnasional) sehingga dalam penanganannya juga diperlukan cara yang luar biasa. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, selain itu indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime melalui Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2009 , yang salah satu poinnya mewajibkan negara pihak untuk menyediakan mekanisme perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan/atau korban.
Pemerintah pada Tahun 2008 telah membentuk gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai koordinator (Kemenko PMK). Pada tahapan pelaksanaan, Kemenko PMK telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2015. Namun upaya pemerintah dalam pemberantasan TPPO masih belum maksimal.
Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, setidaknya LPSK telah menangani 318 korban TPPO, 215 diantaranya adalah perempuan dan 53 diantaranya berusia anak, merujuk kepada domisili korban berdasarkan data LPSK terdapat setidaknya 5 provinsi teratas sebagai kantong korban TPPO , Jawa Barat sebagai provinsi teratas sebanyak 118 korban, NTB 42 korban, Jawa tengah 32 korban , NTT 27 korban dan banten 16 korban namun data ini tidak sepenuhnya menggambarkan peta korban secara nasional dikarenakan ini hanya berdasarkan permohonan yang masuk LPSK.
para korban TPPO ini umumnya bekerja di sektor domestik, bisnis dan hiburan. sektor domestik sebagian besar menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan salah satu modusnya melalui ikatan perkawinan ( pengantin pesanan ), sektor bisnis bekerja dibidang pertanian/perkebunan, ABK (anak buah kapal) dan pelayan restoran, pada sektor hiburan dominan korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, dan tempat -tempat panti pijat. untuk wilayah tujuan dalam negeri setidaknya wilayah seperti Maluku, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur dan Sumatera Utara tercatat sebagai daerah 5 teratas tujuan perdagangan orang . untuk wilayah tujuan luar negeri tercatat negara seperti Malaysia, Arab Saudi, Korea Selatan dan Turki sebagai negara 4 teratas tujuan perdagangan orang, fakta yang menarik daerah tujuan perdagangan orang ini juga menyasar ke negara konflik seperti Suriah dan Sudan.
Kami perlu sampaikan apresiasi kepada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian RI, karena berdasarkan data yang kami miliki, 60.56 % penanganan korban TPPO oleh LPSK disampaikan atau dimohonkan oleh Kepolisian RI.
Berdasarkan catatan LPSK faktor ekonomi menjadi faktor paling dominan penyebab seseorang menjadi korban TPPO, tentunya faktor tersebut juga tidak terlepas dari faktor pendidikan (putus sekolah) yang menempatkan korban dalam lingkaran perdagangan manusia. Para pelaku memanfaatkan faktor-faktor tersebut dengan berbagai cara, seperti menjanjikan penghasilan yang besar, memberikan pinjaman kepada keluarganya (penjeratan hutang), menjanjikan pekerjaan yang layak, dan beberapa cara lainnya seperti perkawinan.
LPSK terus berupaya dalam melakukan layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban TPPO, diantaranya layanan LPSK tersebut adalah Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Hukum, Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikologis, Rehabilitasi Psikososial, dan Fasilitasi Restitusi.
Berdasarkan uraian di atas LPSK menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain :
Wakil Ketua
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Edwin Partogi Pasaribu Antonius P.S. Wibowo
"Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan Nihil dan Sarat Intimidasi"
"Korban Penyekapan Debt Collector Butuh Pemulihan Medis dan Psikologis"
"LPSK: Peran Justice Collaborator Penting Bongkar Mafia Migas"
"Permohonan Perlindungan dari Daerah Meningkat, Pembentukan LPSK Daerah Mendesak "
"LPSK Usulkan Kapolri Berikan Reward Kepada Rudy Soik"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.