INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
03 Sep 2019
Ditulis oleh Publisher
Doc : Photo LPSK
JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memotivasi para pegawai LPSK untuk terus memperdalam pengetahuan, khususnya yang terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
Demikian disampaikannya saat membuka Ujian Kompetensi Penilaian Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana (Restitusi dan Kompensasi) di Lingkungan LPSK Tahun 2019, yang digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (3/9-2019).
Menurut Edwin, sebanyak 35 pegawai yang mengikuti ujian kompetensi ini sebenarnya sudah sering melakukan perhitungan ganti rugi bagi korban. “Harapannya, yang kita mulai hari ini semakin mendorong apa yang sudah menjadi dasar pekerjaan kita,” ujar dia.
Selain itu, dengan diadakannya ujian kompetensi ini, dapat membuat para pegawai LPSK lebih meyakinkan saat menjalankan tugasnya. “(Penggunaan) passing grade (dalam ujian) cukup baik. Jadi, ada standar bagi rekan-rekan yang dinyatakan lulus,” tegas Edwin.
Pada kesempatan itu, Edwin menjelaskan sejumlah tujuan dari pemberian ganti rugi bagi korban tindak pidana, antara lain dapat meringankan penderitaan korban, memberikan potensi pengurangan hukuman bagi pelaku, serta mempermudah proses peradilan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan, Ujian Kompetensi Penilaian Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana (Restitusi dan Kompensasi) di Lingkungan LPSK Tahun 2019 ini, akan dilaksanakan selama dua hari, 3-4 September 2019.
“Tim penilai berasal dari profesional, yaitu Mappi (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), dengan metode penilaian menggunakan passing grade. Peminat ujian cukup banyak. Namun, sementara ini, baru diperuntukkan bagi 35 orang,” ujar Sidharta.
HUMAS LPSK
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.