INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
29 Jan 2014
Ditulis oleh Humas LPSK Andreas Lucky Lukwira
Doc : Photo LPSK
(Jakarta, 29 Januari) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai kasus pemerkosaan yang menimpa gadis 14 tahun di Lampung Timur tetap harus dilanjutkan ke peradilan. Adapun pemberian uang dari pelaku tindak pidana terhadap korban bukanlah sebagai tanda 'perdamaian' melainkan hak korban.
Uang yang diberikan pelaku untuk biaya pengobatan korban maupun pemakaman bila korban meninggal dunia merupakan hak restitusi korban. "Bahkan tuntutan hukuman pidana selain penjara, bisa ditambahkan dengan tuntutan restitusi", ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Semendawai mengatakan, kasus ini merupakan salah satu contoh pemahaman keliru, bahwa uang yang diberikan dari pelaku sampai masih dianggap uang perdamaian. Parahnya, 'perdamaian' seringkali difasilitasi oleh aparat penegak hukum dengan modus cabut perkara. "Padahal seharusnya uang tersebut memang hak korban dan kewajiban pelaku. Terkait dengan proses pidana, sudah seharusnya berlanjut," ujar Semendawai.
Apalagi, pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan. "Maka tidak ada alasan penegak hukum menerima pencabutan perkara dari korban. Hal ini juga sebagai peringatan terhadap calon-calon pelaku lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama," Ketua LPSK menambahkan.
Stigma buruk terhadap korban pemerkosaan juga masih sering ditemui, sehingga menjadikan korban semakin menderita dan menanggung malu akibat pandangan masyarakat. Peran keluarga dan masyarakat diharapkan mendukung saksi dan korban untuk kembali pulih dari trauma medis dan psikologis.
"Masyarakat sebaiknya justru menyoroti tindakan pelaku yang sudah keluar dari norma hukum dan kesusilaan," ungkap Semendawai.
Oleh karenanya, LPSK, ungkap Ketua LPSK, siap melindungi korban. Terutama mengingat adanya campur tangan anggota legislatif yang menyebabkan posisi korban menjadi sangat rawan mendapat ancaman baik fisik maupun hukum. “LPSK siap memberi perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban,” ujar Ketua LPSK.
Seperti diberitakan, seorang gadis asal Lampung Timur menjadi korban pemerkosaan 15 pria, termasuk diantaranya seorang Anggota DPRD pada Desember 2013. Akibatnya, korban mengalami kebusukan rahim sehingga organ reproduksinya harus diangkat. Pada 22 Januari 2014, remaja 14 tahun ini melaporkan tindak pidana tersebut kepada Polda Lampung.
Pada perkembangan selanjutnya, anggota dewan KI, yang juga pelaku memberi uang Rp 2 juta kepada korban agar mencabut tuntutannya.
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.