INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
23 Jul 2011
Ditulis oleh admin
Doc : Photo LPSK
(Kupang, Sabtu 23 Juli 2011) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang mengadakan diskusi panel bertema “Peran Masyarakat dalam Perlindungan Saksi dan Korban serta penandatangan Memorandum Of Understanding (MOU) tentang kerjasama perlindungan saksi dan korban di Gedung Rektorat Universitas Nusa Cendana Kupang (23/7). Dalam diskusi panel yang diselenggarakan di ruang Seminar Fakultas Hukum Universitas Cendana tersebut hadir beberapa narasumber yang memberikan materi seperti Prof. DR. Teguh Soedarsono, Anggota LPSK bidang Kerjasama dan Diklat, Yohanes L. Hawula, SH (Ka Biro Hukum Sekda NTT), Deddy R. Manafe, SH (Akademisi), Ribka H. Hanggae, SH (Polda NTT), serta Libby Sinlaeloe (LSM Rumah Perempuan). Sedangkan
penandatangan MOU dilakukan diantara Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, SH.,LL.M dan Rektor Universitas Nusa Cendana Prof. Ir. Frans Umbu Datta, M.App.Sc.PhD. Tujuan dari kesepakan bersama ini adalah mewujudkan dukungan pelayanan perlindungan saksi dan korban dalam bentuk penguatan kapasitas sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian masyarakat berdasakan tugas dan wewenang dari masing-masing pihak. Kehadiran LPSK tidak dapat dipungkiri masih membutuhkan peran dari aparat penegak hukum untuk dapat membantu terlaksananya perlindungan bagi saksi dan korban secara aman dan nyaman sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU no 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban. “Terhadap perkembangan tuntutan kebutuhan pemberian perlindungan baik pada aspek kelembagaan maupun operasional perlindungan pada tahun ketiga ini LPSK telah memperluas dan mengintensifkan kerjasama dengan Instansi/Lembaga, baik dalam kerangka operasional pemberian perlindungan kepada Saksi, Korban, Whistle Blower maupun dalam hal penguatan kapasitas kelembagaan termasuk di dalamnya mengajukan revisi/perobahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkap Ketua LPSK. Diharapkan kedepan hubungan kerjasama antara LPSK dengan pemangku kepentingan lain seperti Universitas Nusa Cendana ini dapat terjalin sinergi yang baik serta ikut membantu dalam proses perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujar Ketua LPSK menambahkan.
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.