INFO PENGAJUAN PERMOHONAN
Total Pengunjung
LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
Alokasi Anggaran untuk Korban Terorisme Minim, LPSK Diminta Inisiasi Dana Abadi
Thread Created by budimulyawan
on Okt 06, 2017
Reply: 1
31 Mar 2013
Ditulis oleh Tribunnews.com
Doc : Photo LPSK
Minggu, 31 Maret 2013 14:09 WIB
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim, Komisaris Jenderal purnawirawan Susno Duadji, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Ketua LPSK, Haris Semendawai, karena telah memberikan perpanjangan perlindungan terhadap dirinya sebagai whistle blower pada hari Rabu 20 Maret 2013 kemarin.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol dalam keterangan persnya melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2013).
"Perlindungan ini diberikan kepada Susno karena telah melaporkan beberapa kasus-kasus besar, sehingga menurut UU keamanan dan keselamatan Komjen Susno beserta keluarga wajib dilindungi sesuai dengan UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya.
Menurut Avian, sebagai pihak yang membongkar dan melaporkan skandal Bank Century, kasus Antaboga dan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, Susno beserta keluarga sangat perlu dilindungi dari ancaman jiwa diri dan jiwa keluarganya, khususnya sejak Susno ditangkap dan dipenjarakan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
"Komjen Susno Duadji mengingatkan bahwa Keputusan Bersama Ketua MA, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum & HAM, Ketua KPK, dan Ketua LPSK, serta surat Edaran MA tahun 2010 kepada Komjen Susno selaku Whistle Blower semestinya dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Bahkan dibebaskan dari segala hukuman," imbuhnya.
Namun demikian, fakta yang terjadi justru Susno dihukum lebih berat dari ancaman teringan dibandingkan tidak berstatus sebagai Whistle Blower yaitu 1 tahun penjara. Avian menyayangkan dengan status whistle blower, justru Susno dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Ke depan, Komjen Susno berharap perlindungan LPSK sesuai dengan UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat sungguh-sungguh diberlakukan dan dijunjungtinggi sehingga mampu memberikan perlindungan yang diwajibkan dan dibutuhkan," imbuhnya lagi.
Selain itu, Avian berharap UU 13 tahun 2006 tersebut dapat di kedepankan dalam menghadapi perkara Susno saat ini, dimana tindakan/upaya paksa oleh pihak manapun terhadap Komjen Susno harus seizin/sepengetahuan LPSK.
sumber: http://bit.ly/X5zVyW
""LPSK Siap Bantu Pemulihan Anak-Anak Hilang Timor Leste""
"Komnas HAM Selidiki Kekerasan Jurnalis Malang "
"Polisi Periksa Kepala JIS terkait Kekerasan Seksual terhadap Anak"
" Kisah Mantan Analis Keuangan RI yang Jadi Budak Seks di AS"
"Bayar Pengobatan Sendiri, TKW Erwiana Pulang"
Ada 0 komentar untuk artikel ini
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49
Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
lpsk_ri@lpsk.go.id
Copyright © 2019 LPSK. All Rights Reserved.