
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terima audiensi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bersama Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) di Kantor LPSK, Jumat (11/10/2024). Pertemuan membahas upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Dana Bantuan Korban (DBK).
Bertempat di kantor LPSK, audiensi perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia bersama Jaringan Masyarakat Sipil tersebut diterima Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati bersama Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. Diskusi membahas masukan dan mendengar perspektif korban dan pendamping korban terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Beberapa hal disoroti antara lain mekanisme pelaksanaan DBK serta kendala yang dihadapi korban dalam mengakses dana tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa LPSK saat ini tengah mengkaji berbagai perbaikan terkait mekanisme pendanaan tersebut. LPSK juga mengusulkan agar Dana Bantuan Korban dapat diperluas tidak hanya untuk tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga tindak pidana tertentu lainnya yang menjadi kewenangan LPSK.
“Pemulihan adalah tugas pokok LPSK, dan untuk itu diperlukan kerjasama yang lebih erat antara LPSK, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk masyarakat sipil,” ujar Sri Suparyati.
Ia juga mengusulkan agar Dana Bantuan Korban tidak hanya difokuskan pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi juga mencakup tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan LPSK. Selain itu, Suparyati menyoroti pentingnya peran kepolisan dalam menyita dan jaksa dalam hal melelang aset pelaku untuk membayar restitusi kepada korban, namun proses ini masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat LPSK, Indryasari, menjelaskan bahwa draf Peraturan Pemerintah terkait DBK telah dinyatakan selesai pada tanggal 27 September 2024 di Setneg. Akses DBK, ujarnya, tidak harus menunggu putusan pengadilan, tetapi dapat diberikan setelah program pemerintah lainnya tidak dapat lagi mengakomodasi korban.
“Terkait akses DBK yang hanya dapat diakses setelah adanya putusan, pada RPP DBK dinyatakan bahwa pemberian pendanaan dimulai pada pasal 13 sehingga pengaksesan DBK tidak menunggu putusan pengadilan melainkan dapat diakses ketika seluruh program pemerintah sudah tidak dapat diakomodir,” ujar Indry.
Dalam diskusi, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan kekhawatiran terkait keterbatasan akses Dana Bantuan Korban, yang menurut mereka hanya dapat diakses setelah adanya putusan pengadilan. Hal ini dianggap menyulitkan korban dalam mendapatkan pemulihan yang layak dan tepat waktu.
Selain itu, perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih, menyampaikan perhatiannya bahwa salah satu aturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban dirasa memberatkan korban karena akses bantuan hanya diberikan setelah ada putusan pengadilan, sehingga sering kali korban terlambat menerima bantuan.
Ditambahkan oleh perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Dewi, memberi masukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban yang dinilai terlalu sederhana dan lebih berfokus pada pelaku daripada korban. Ia menyarankan perbaikan dalam aturan tersebut dengan melibatkan pendamping korban kekerasan seksual dan memperhatikan perlindungan kelompok disabilitas, yang membutuhkan pembiayaan tambahan.
Pertemuan mencatat beberapa poin penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, antara lain perlunya keterlibatan lebih banyak kelompok masyarakat sipil dalam memberikan masukan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Dana Bantuan Korban dan peningkatan sinergi antara LPSK dan Kejaksaan dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana.*
Penulis; Alfaddillah
Editor: Ali Nur Sahid