
Press Release LPSK 11/07/2025
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi atensi khusus kepada kasus meninggalnya anggota Propam Polda NTB Brigadir N di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025 lalu.
Polda NTB menetapkan tiga tersangka Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS dalam dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian tersebut untuk mengajukan permohonan kepada LPSK. “LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi/dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi Justice Collabolator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” ungkap Sri Suparyati.
Permohonan menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang diterima LPSK hingga Juni 2025 sebanyak 11 orang. Sedangkan di tahun 2024 4 orang dan 6 orang pada tahun 2023.
Selain itu, atensi yang diberikan LPSK terhadap sebuah perkara tindak pidana dapat dilakukan dengan melakukan perlindungan proaktif yang dilakukan LPSK sesuai dengan mandat Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan.
Tindakan Proaktif dan penangan kasus yang menjadi perhatian publik pada 2024 mencapai 154 kasus meningkat dari tahun 2023 sebanyak 83 kasus.
Selanjutnya LPSK melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan Korban.
Selain itu, LPSK juga melakukan proses penelaahan keterangan, surat, atu dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut (Pasal 12 A huruf b UU 31/2014). *
Humas LPSK