
Dalam rangkaian Refleksi 17 tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dilakukan Sarasehan dengan pimpinan lama LPSK Abdul Haris Semendawai dan Hasto Atmojo Suroyo. Semendawai menjabat Ketua LPSK periode 2008-2013 dan 2013-2018, sedangkan Hasto Atmojo periode 2019-2024.
Menjabat sebagai Ketua LPSK selama 10 tahun atau 2 periode, Semendawai pada masa awal periodenya memimpin proses pembentukan organisasi dari tahap dasar, termasuk penyusunan struktur, perumusan prosedur perlindungan, serta membangun kepercayaan publik terhadap keberadaan LPSK.
Pada 2014, di bawah kepemimpinannya, lahir Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sebagai revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Perubahan regulasi ini memperluas cakupan perlindungan, mencakup korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, dan kekerasan seksual.
Masa tugasnya berakhir pada 2018 setelah dua periode jabatan. Selama satu dekade memimpin, ia berhasil meletakkan fondasi bagi LPSK, yang hingga kini menjadi rujukan dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Indonesia. 17 tahun LPSK bagi Semendawai ialah waktu bagi insan LPSK untuk merefleksikan kemajuan perjalanan LPSK, capaian yang sudah dilakukan sesuai dengan falsafah perlindungan.
“Falsafah dari pendirian LPSK tidak hanya mengacu pada UU butuh mengekspresikan lebih dan itu perlu atensi yang mendalam. Gagasan baru seperti dana bantuan korban dan kompensasi yang tidak dalam bentuk uang menjadi inovasi yang diharapkan dan sudah dijalankan dengan baik,” ungkapnya.
Semendawai mengatakan, sebagai mantan ketua LPSK dirinya sangat terbuka untuk diajak diskusi untuk beberapa inovasi LPSK. Pembentukan dewan penasihat dapat dilakukan agar para pimpinan lama dapat kembali berkontribusi bagi LPSK dan meneruskan jejak mereka dalam perlindungan saksi dan korban meskipun sudah tidak menjadi pimpinan.
Sementara itu, Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK pada tahun 2019-2024 pada Sarasehan ini banyak mengenang perjalanannya di LPSK. Pada 5 tahun awal saat menjabat sebagai wakil ketua, dirinya dan para pimpinan lainnya fokus untuk memaksimalkan program bantuan psikososial, menyempurnakan layanan restitusi, menggiatkan partisipasi publik, dan soal kelembagaan.
“Psikososial dalam bayangan saya harus diberikan kepada korban karena haknya berkembang. Maka, muncul Dana Bantuan Korban walaupun baru berlaku bagi perkara kekerasan seksual. Dulu pernah saya usulkan Yayasan Dana Mitra Korban, agar LPSK dapat berkomunikasi dengan seluruh filantropi di dalam hingga luar negeri,” jelas Hasto.
Psikososial yang semakin berkembang dapat dilihat dari terbentuknya koperasi yang dikembangkan oleh korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB). Hasto mengatakan, upaya terbaik yang dilakukan LPSK dengan mendorong adanya koperasi menjalankan transformasi community Development.
“Para korban dapat mandiri untuk melanjutkan hidup mereka sendiri, untuk itu memerlukan relawan yang tangguh yang dapat menemani dan membimbing hingga akhirnya mereka mandiri,” lanjutnya.
Harapan Hasto bagi LPSK agar dapat terus meningkatkan kerja sama untuk program perlindungan dengan kementerian/lembaga menyatukan dengan program mereka. Melebarkan jejaring filantropi dan menjabarkan nilai strategis LPSK
“Sahabat Saksi Korban harus ditambah dan diberdayagunakan untuk memaksimalkan kerja perlindungan di wilayah terpencil, berbagi tugas dengan staf LPSK pusat,” tutur Hasto.
Dalam masa kepemimpinannya, Hasto menghadapi tantangan besar berupa keterbatasan anggaran di awal masa jabatannya. Meski sempat mempertimbangkan menghentikan layanan karena minimnya dana, Hasto berhasil memperjuangkan peningkatan anggaran dan memperluas cakupan perlindungan. Di bawah kepemimpinannya, LPSK menangani lebih dari 19 ribu permohonan perlindungan dan memfasilitasi restitusi korban senilai Triliunan rupiah.
Hasto juga mendorong kebijakan keadilan restoratif, membongkar kasus suap dalam perkara Brigadir J, serta memperkuat layanan rehabilitasi psikososial bagi korban kekerasan. Hasto mengakhiri masa jabatannya pada 2024 dengan membawa LPSK menjadi lembaga yang lebih diakui dan dipercaya publik.
Dalam Refleksi 17 tahun LPSK, seiring dengan perkembangan hukum pidana dan dinamika di masyarakat, strategi penguatan perlindungan saksi dan korban terus diupayakan, termasuk meminta masukan dari pimpinan LPSK sebelumnya. Forum silaturahmi tersebut berharga sebagai catatan refleksi perjalanan, memotret perkembangan dan merumuskan strategi penguatan sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.