
LPSK Siap Memberikan Perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam Aksi Demonstrasi
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya Alm. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online dalam penanganan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (28/08/2025).
2. Atas peristiwa tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Ketua LPSK Achmadi bersama tim proaktif mendatangi keluarga Korban pada Jumat (29/08/2025).
3. LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi tersebut, termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku.
4. Saksi dan/atau korban memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. LPSK siap hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan maupun layanan medis, psikologis, serta hak restitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. LPSK akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan atau bantuan untuk pemulihan saksi dan korban.
6. LPSK berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi agar tetap aman dan damai, serta berharap tidak ada lagi korban dari masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam aksi demonstrasi.
Jakarta, 29 Agustus 2025,
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Antonius PS Wibowo
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Wawan Fahrudin
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mahyudin
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Sri Nurherwati
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Sri Suparyati