
Palu — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada 29 orang korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah sebesar Rp3,9 miliar. Penyerahan dilakukan pada 27 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) dan 2 orang korban berdasar penetapan pengadilan. Penyerahan kompensasi ini diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme.
Penyerahan kompensasi dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dilakukan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama PLH Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Tri Rachmat Setijanta dan dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (12/12/2025).
Kompensasi sebesar Rp500.000.000 diberikan kepada 2 orang ahli waris korban peristiwa terorisme di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, atas peristiwa terorisme yang terjadi pada tahun 2019. Penyerahan kompensasi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 1/KOM.PID/2025/PN Pargi tanggal 14 Oktober 2025.
Pada kesempatan yang sama, LPSK juga menyerahkan kompensasi sebesar Rp3.405.000.000 kepada 27 korban tindak pidana terorisme masa lalu di wilayah Tentena, Poso, dan Palu. Hak tersebut atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa pemberian kompensasi merupakan wujud nyata tanggung jawab negara kepada korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang progresif dan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban terorisme. Negara hadir untuk memastikan korban dan ahli waris memperoleh haknya, termasuk melalui mekanisme kompensasi,” ujar Susilaningtias.
Ditambahkan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi membuka kembali akses keadilan bagi korban yang sebelumnya belum sempat mengajukan permohonan lewat memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Perpanjangan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjamin pemenuhan hak korban secara lebih adil dan inklusif.
Susilaningtias menegaskan bahwa nilai kompensasi yang diberikan tentu belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban akibat tindak pidana terorisme. Namun demikian, kompensasi diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban sekaligus menjadi simbol kehadiran negara.
“Kompensasi ini mungkin belum sepenuhnya menggantikan penderitaan para korban, tetapi setidaknya inilah bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara.LPSK berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat dalam perlindungan dan pemulihan korban,” pungkasnya.
Susi juga menegaskan bahwa perlunya sinergi kuat antara LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dengan dukungan aktif masyarakat. Sinergi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk memastikan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan, khususnya korban tindak pidana terorisme, dapat berjalan secara berkelanjutan, komprehensif, dan berkeadilan.
Sejak tahun 2016 hingga 2024 LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban untuk 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban menerima kompensasi dengan nilai Rp14.382.333.021, sementara 572 korban lainnya menerima kompensasi sebesar Rp98.925.000.000 melalui mekanisme non-putusan pengadilan bagi Korban Terorisme Masa Lalu (KTML). Total keseluruhan kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK mencapai Rp113.802.333.521.