
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mahyudin, menyerahkan bantuan psikososial kepada terlindung TAF (15 tahun), penyandang disabilitas rungu wicara yang menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru di lingkungan sekolahnya.
Bantuan ini merupakan bagian dari rangkaian layanan perlindungan yang telah diberikan LPSK sejak 4 Maret 2025. Proses hukum terhadap pelaku telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar, dengan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan pada 17 September 2025.
“Bantuan ini kami harapkan dapat membantu kelangsungan belajar TAF dan menjadi bagian dari upaya memulihkan masa depan korban setelah mengalami peristiwa traumatis,” ujar Mahyudin.
Pada awal perlindungan, TAF memperoleh program perlindungan LPSK berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan pembiayaan, fasilitas restitusi, serta rehabilitasi psikososial berupa dukungan keberlanjutan pendidikan.
Memasuki periode perlindungan saat ini, berdasar keputusan LPSK pada 30 September 2025, Korban kembali menerima bantuan tambahan berupa rehabilitasi psikologis serta bantuan pendidikan. Dalam kesempatan ini, TAF menerima dana bantuan pendidikan senilai Rp4.030.000 serta alat bantu dengar senilai Rp18.200.000 untuk mendukung aktivitas belajar dan kebutuhan sehari-hari sebagai penyandang disabilitas.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Mahyudin. Ia menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan bagi korban, termasuk pemulihan psikologis dan pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang.