
Bandung — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan restitusi Rp137 kepada tiga korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan dokter PAP di Rumah Sakit di Bandung. Penyerahan restitusi dilaksanan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Selasa (13/1/2025).
Restitusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg tertanggal 5 November 2025 atas nama terdakwa PAP. Total nilai restitusi yang diserahkan kepada tiga korban sebesar Rp137.827.000, dengan rincian FH sebesar Rp79.429.000, NK Rp49.810.000 dan FP Rp8.649.000.
Penyerahan restitusi dilaksanan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung dihadiri Wakil Ketua LPSK Mahyudin dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung Alex Akbar, Selasa (13/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua LPSK Mahyudin menyampaikan bahwa restitusi merupakan bagian penting dari pemulihan hak korban. Ia berharap pemenuhan restitusi ini dapat membantu proses pemulihan para korban, baik secara materiil maupun immateril.
“Pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi UU TPKS yang menitikberatkan pada pemenuhan keadilan bagi korban,” ungkap Mahyudin.
Sebelumnya, LPSK telah memutus permohonan fasilitasi penilaian ganti kerugian restitusi para korban pada 16 Juni 2025. Selain fasilitasi restitusi, para korban juga mendapatkan program layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Dalam fasilitasi restitusi, komponen penghitungan kerugian yang dihitung mencakup aspek kehilangan kekayaan, penderitaan, biaya medis/psikologis, dan kerugian lain yang dialami korban akibat TPKS.
Pada November 2025 majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus terdakwa PAP terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j Juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hakim memutus pidana penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum pelaku membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp137.879.000 kepada tiga korban.
Penyerahan restitusi ini diharapkan menjadi praktik baik dalam penegakan hukum, khususnya TPKS, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pemulihan bagi korban.