
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lakukan penelaahan lanjutan permohonan perlindungan kasus yang viral dugaan penganiayaan terhadap korban nenek Saudah di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatera Barat, Jumat (6/2/2026).
Penelaahan dilakukan lewat pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta, dan analisis kelayakan permohonan Perlindungan. Hal tersebut bagian dari pemenuhan syarat perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban antara lain dengan memeriksa sifat pentingnya keterangan, memeriksa tingkat ancaman dan analisis medis atau psikologis, selain itu juga rekam jejak pemohon.
Langkah LPSK ini diambil juga untuk merespon rekomendasi Komisi 13 DPR beberapa waktu lalu, agar Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas HAM dan LPSK secara bersama-sama mengawal proses penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan bagi Saksi dan/atau Korban.
Mewakili pimpinan LPSK, Wawan Fahrudin melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumatera Barat, yang diwakili Brigjen Pol. Solihin. Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum kasus nenek Saudah. "Saya perintahkan kepada jajaran, untuk mengungkapkan kasus nenek Saudah seterang-terangnya, hadirnya saksi-saksi dan juga bukti yang menguatkan," tegas Wakapolda.
Selain itu, lebih lanjut koordinasi juga dilakukan dengan Kapolres Pasaman, AKBP M. Agus Hidayat dan penyidik Polres Pasaman Barat.
Guna mengumpulkan informasi secara komprehensif, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin juga melakukan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat, Niniak Mamak Lubuak Aro, pihak Puskesmas Rao dan RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
Setelah dialog kunjungan kemudian dilakukan untuk melihat langsung tempat kejadian perkara. Guna pendalaman kebutuhan perlindungan dan pemulihan, Wawan juga menemui nenek Saudah di rumahnya.
Kapolres Pasaman, AKBP Agus Hidayat menyampaikan, akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional. "Tidak ada yang kita tutup-tutupi dari kasus nenek Saudah ini, silahkan LPSK mendengar sendiri dari warga, lihat TKP dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Pasaman," tegas AKBP Agus.
Wawan berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan seadil-adilnya untuk mencari kebenaran dari kasus dugaan penganiayaan tersebut. "LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban, dan berharap jajaran Polres Pasaman dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," pungkas Wawan.