
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan tindakan proaktif menjangkau perlindungan atas insiden pelemparan bom rakitan yang terjadi di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa 3 Februari 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak korban, khususnya anak, dalam situasi yang membahayakan keselamatan dan menimbulkan trauma psikologis.
Tindakan Proaktif dilakukan setelah peristiwa tersebut menjadi perhatian publik akibat beredarnya video di media sosial. Dalam insiden itu, seorang siswa kelas IX melemparkan sejumlah bom molotov dan gas portabel yang dirakit dengan petasan dan paku di lingkungan sekolah saat jam istirahat, sehingga memicu kepanikan siswa dan guru.
Akibat kejadian tersebut, satu siswa bernama Muhammad Aksa Prasetya mengalami luka ringan akibat terkena paku saat berusaha menyelamatkan diri dalam kondisi panik. Korban telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Sungai Raya dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, proses penjangkauan korban masih menghadapi kendala keterbatasan informasi dan belum adanya pengajuan permohonan perlindungan secara resmi dari pihak korban atau keluarga.
“LPSK melalui Sahabat Saksi dan Korban (SSK) telah melakukan penjangkauan awal dan pendalaman informasi di lingkungan sekolah. Koordinasi juga dilakukan dengan Polda Kalimantan Barat dan Densus 88 Antiteror Polri, serta melakukan pendalaman informasi kepada pihak sekolah. Dari hasil koordinasi tersebut, peristiwa ini dipastikan tidak termasuk tindak pidana terorisme dan saat ini ditangani sebagai tindak pidana umum oleh kepolisian,” ungkap Susilaningtias.
Ditambahkan oleh Susilaningtias, bahwa LPSK akan terus lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani proses perkaranya, termasuk jika nanti ada saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan, LPSK siap memberikan perlindungan.
Selain penerimaan permohonan secara reguler, LPSK melakukan Tindakan Proaktif ditujukan kepada perkara yang menjadi atensi publik. Selama 2025, LPSK melakukan upaya proaktif sebanyak 231 tindakan dan perlindungan darurat 137.
Tindakan Proaktif dilakukan untuk mempercepat proses pemberian perlindungan kepada Saksi dan korban tindak pidana dengan menjangkau saksi dan korban secara langsung, melakukan investigasi, pengumpulan informasi dan memberikan informasi mengenai pemenuhan hak dan pemberian bantuan LPSK. Hal tersebut sesuai Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014, dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.