
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif lakukan tindakan penyelamatan pada dua anak korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh ayah tiri korban di Karanganyar, Jawa Tengah pada 2 Februari 2026. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima LPSK akan adanya dugaan TPKSA yang dialami oleh kakak beradik A (15) dan S (17).
Tindakan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum berupa penyelamatan dilakukan berdasarkan bukti awal adanya dugaan TPKS yang dikirim dalam situasi kebingungan anak karena sikap ibu kandung yang menahan anak-anak untuk berbuat sesuatu dan keluarga tidak ada yang berani menolong. Masyarakat, termasuk penyelenggara negara dan Penegak hukum masih ragu terlibat aktif melindungi Anak Korban yang mengalami kejahatan seksual dalam pengasuhan orang tua, sekalipun pelakunya bukan orang tua kandung dan orang tua kandung dalam kondisi tidak berdaya.
Anak Korban menginformasikan, selama ini ia bersama ibu kandung dan bapak tirinya selalu berpindah tempat tinggal dan tidak disekolahkan. Anak Korban tersebut beberapa kali berupaya kabur namun selalu dapat diketemukan kembali, dan akhirnya mencari pertolongan melalui pesan WhatsApp sahabatnya sesama anak.
Dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual, terutama kejahatan seksual anak terdapat dinamika dan kompleksitas, termasuk upaya pelaku menghilangkan barang bukti dan penggunaan relasi kuasa atas anak agar tidak dapat memberikan keterangan yang benar dalam proses peradilan. Maka dalam penanganannya juga berpacu dengan waktu dan peluang menjaga kebenaran keterangan anak korban sebagai saksi sesegera mungkin guna mendukung penegakan hukum.
Tantangan penanganan kasus semacam ini adalah tindakan memisahkan anak dari pengaruh orang tua kandung yang tidak mendukung proses peradilan. Dalam kasus ini, ibunya berada dalam posisi di bawah kekuasaan manipulatif pelaku (suami). "Saat ini korban sudah aman, sudah bertemu bapak kandung yang akan merawat selanjutnya dan sedang dalam proses penelaahan LPSK. Harapannya, pemulihan yang tepat dapat segera diderolah anak korban, terutama psikologis kedua korban. Selanjutnya pendidikan dan perlindungan kepada ibu juga dapat diupayakan,” ungkap Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati.
Untuk itu, upaya terpadu telah dilakukan oleh LPSK. Sepanjang penerimaan informasi dari anak Korban hingga paska penyelamatan, melibatkan psikolog dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center yang melakukan asesmen psikologis dan dukungan psikologi awal sebagai bantuan pertolongan pertama. Dalam penyelamatan berkoordinasi dan melakukan bersama aparat kepolisian dari Direskrim PPA PPO Polda Jawa Tengah, Polres Karanganyar dan Polsek Colomadu untuk tindakan menemukan dan mencari fakta kebenaran informasi.
LPSK melalui Perwakilan Yogyakarta juga berkoordinasi dalam penegakan hukum dengan Unit PPA Polres Sukoharjo, UPTD PPA dari DP3AP2KB Kabupaten Sukoharjo. Terduga pelaku dikenakan pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 418 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Selain penyelamatan kepada dua anak tersebut, Sri Nurherwati mengatakan telah berkoordinasi dengan PPA Provinsi Jawa Tengah untuk bersinergi dengan Direskrim PPA PPO Polda jawa Tengah dalam penegakan hukum dan pendampingan kepada ibu sehingga kehidupan ibu dan anak kembali pulih.
Ditegaskan oleh Sri Nurherwati, bahwa LPSK sebagai wujud negara hadir yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak, khususnya dalam proses peradilan pidana. Perlindungan Khusus kepada Anak Berhadapan dengan Hukum dilakukan berdasar pada mendengar pendapat anak dan kepentingan terbaik bagi anak saksi dan korban sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka (15), Pasal 14 ayat(1), Pasal 15 huruf (f), Pasal 59, Pasal 59A dan 64 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 42 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
Langkah proaktif dan kolaborasi antara LPSK dengan Kepolisian dan lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi korban tersebut diapresiasi oleh Ketua Komisi XIII DPR RI atas tindakan cepat dan penjangkauan kasus sebagai upaya mendukung UU TPKS dalam memuliakan perempuan dan menyelamatkan anak. Kolaborasi berbagai pihak dalam implementasi UU TPKS sangat penting dalam mendukung penyelamatan.
Praktik baik implementasi koordinasi dan pelayanan terpadu diperlukan dalam tindakan proaktif untuk pemenuhan hak Anak Korban TPKS dan KDRT atas pelindungan sementara yang menjadi kewenangan kepolisian dan bekerja sama dengan LPSK. Upaya tersebut dilakukan lewat berkolaborasi, mengembangkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mitra layanan dalam menjalankan program perlindungan dan pemulihan dalam mendukung proses penegakan hukum.