
Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar diskusi Sistem Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) bersama Pemerintah Kota Bekasi di Gedung LPSK Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026).
Diskusi ini menjadi forum untuk membahas perbedaan mekanisme pengaduan masyarakat secara umum dengan Whistleblowing System yang diterapkan di lingkungan pemerintahan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyampaikan bahwa efektivitas sistem pengaduan dan WBS sangat dipengaruhi oleh komitmen pimpinan di masing-masing instansi.
“Komitmen pimpinan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam efektivitas sistem pengaduan dan whistleblowing system. Dengan komitmen tersebut, pengelolaan pengaduan dapat berjalan lebih optimal serta membangun kepercayaan pelapor terhadap sistem yang ada,” ujar Susilaningtyas.
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa Whistleblowing System lebih dikhususkan untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi, dengan pengaturan tersendiri yang membedakannya dari mekanisme pengaduan masyarakat pada umumnya.
Kepala Bagian Pengawasan LPSK, Ida Swastika, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelapor menjadi prinsip utama dalam pengelolaan Whistleblowing System di LPSK.
“Whistleblowing system memiliki pengaturan khusus terkait hak pengadu dan kewajiban pengelola. Kerahasiaan identitas pelapor menjadi hal yang sangat penting agar pelapor merasa aman dan informasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab,” jelas Ida Swastika.
Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi forum konsultasi untuk memperoleh pemahaman pengelolaan sistem pengaduan dan Whistleblowing System, guna mendorong perbaikan secara bertahap.
Kegiatan diskusi ditutup dengan penjelasan mengenai layanan SIMPUSAKA LPSK, termasuk alur dan tata cara pengajuan permohonan perlindungan saksi dan korban secara daring.