.jpeg&w=3840&q=75)
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha didampingi tim kuasa hukum dari PERADI mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi satu anak korban serta dua anggota keluarga korban yang terlibat dalam proses hukum sebagai saksi pada Rabu (19/2/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan yang komprehensif selama proses peradilan berlangsung.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa permohonan perlindungan diajukan untuk anak korban serta anggota keluarga yang terlibat dalam proses hukum. Ia menegaskan, perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan bagi korban, khususnya anak.
“Memang, kasus ini sempat terhenti beberapa saat karena memang ada upaya dari pelaku untuk melakukan perdamaian. Namun demikian, atas kehadiran kuasa hukum dan Komnas Perlindungan anak DKI Jakarta, kasus ini dibuka kembali. Karena memang terkait dengan perdamaian ini tidak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual,” ujar Susilaningtias.
“Karena berdasarkan UU TPKS, kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa di restorative justice maupun tidak bisa didamaikan,” sambungnya.

Susilaningtias menekankan bahwa anak korban membutuhkan keadilan serta pemulihan yang menyeluruh mengingat dampak trauma psikologis dan kondisi kesehatan yang dialami. Oleh karena itu, LPSK akan mempertimbangkan pemberian pendampingan kepada korban dan keluarga saat memberikan keterangan dalam proses hukum, layanan pemulihan medis dan psikologis, serta koordinasi dengan lembaga negara terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban.
Selain itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat daerah, termasuk dalam upaya memastikan anak korban dapat kembali mengakses pendidikan, mengingat adanya informasi bahwa korban sempat putus sekolah.
“Dalam hal ini ada KPAI ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta dan kami akan koordinasi juga berkaitan dengan yang bersangkutan ini anak sedang putus sekolah, nah ini lembaga negara akan berkoordinasi untuk mengupayakan bagaimana anak bisa kembali mengenyam pendidikan,” ungkap Susi.
Saat ini, LPSK tengah melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban dan Komnas PA DKI Jakarta untuk menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha menyampaikan bahwa pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual bertujuan untuk memastikan terpenuhinya rasa keadilan, khususnya melalui pemenuhan hak restitusi dan pemulihan korban. Ia menegaskan bahwa restitusi menjadi salah satu prioritas utama yang harus diperoleh anak korban.
“Pemulihan itu sendirikan tidak hanya dari sisi psikologis ya tapi juga bagaimana memulihkan anak tu bisa hidup atau mengembalikan seperti semula yakan walaupun itu tidak mudah. Anak itukan memiliki masa depan ya, jadi untuk bisa mencapai itu semua tentunya kondisi pemulihan itu dilakukan dengan maksimal, anak harus bisa sekolah lagi, menumbuhkan kepercayaan dirinya lagi dan yang penting adalah dukungan dari orang orang terdekat nya dan juga masyarakat ya,” ungkap Cornelia.
LPSK menegaskan komitmennya untuk memastikan korban kekerasan seksual, khususnya anak, memperoleh perlindungan yang optimal, pendampingan yang berperspektif korban, serta pemulihan yang berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.