
Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) melakukan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (24/2/2026) guna memperkuat pemahaman bersama mengenai peran, kewenangan, dan mekanisme LPSK dalam pelaksanaan serta eksekusi putusan perkara pidana.
Audiensi ini dilatarbelakangi oleh praktik penegakan hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berbagai kasus pidana dengan korban massal lainnya seperti penipuan investasi, korporasi fraud, koperasi bermasalah, perusahaan asuransi yang gagal bayar hingga kejahatan perbankan. Muncul masalah baru yang bukan hanya pada amar putusan, melainkan pada tahap eksekusi dan distribusi aset.
Meski putusan sudah inkrah dan amar sudah jelas, namun ketika memasuki tahap pelaksanaan, seringkali sistem belum sepenuhnya siap. Pada fase inilah peran LPSK dalam memastikan perlindungan dan pemulihan hak korban beririsan dengan aspek pengelolaan aset, kepentingan pihak ketiga, serta kepastian hukum dalam ranah keperdataan dan tata kelola badan usaha.
Dalam diskusi tersebut, Presiden PPLI Umar Husin menjelaskan bahwa likuidasi memiliki dua jalur, yakni mekanisme internal perusahaan yang diputuskan pemegang saham dan dijalankan likuidator, serta jalur pengadilan melalui kepailitan atau putusan yang memerintahkan likuidasi.
“Kompleksitas eksekusi ketika aset didominasi aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang memerlukan biaya perawatan, pajak, dan appraisal. Amar putusan sering kali tidak mengantisipasi kebutuhan teknis tersebut, sehingga muncul persoalan terkait pembiayaan dan transparansi distribusi. Selain itu, adanya kreditur preferen seperti perbankan yang didahulukan secara hukum kerap membuat bagian korban menjadi terbatas,” jelasnya.
Karena itu, PPLI menekankan pentingnya memperkuat desain sistem distribusi, bukan sekadar aktor pelaksana. Distribusi harus berbasis data tervalidasi, memiliki mekanisme keberatan, serta didukung legitimasi hukum yang jelas. Pelibatan profesional seperti kurator, appraiser, dan likuidator secara formal dinilai krusial agar tahap eksekusi berjalan akuntabel. Putusan inkrah, ditegaskan, bukan akhir perkara, melainkan awal fase paling sensitif dalam memastikan keadilan benar-benar terlaksana.
Menanggapi kompleksitas eksekusi dan distribusi aset, Syahrial Martanto Tenaga Ahli LPSK menegaskan bahwa mandat utama LPSK ialah perlindungan fisik, hukum, serta pemenuhan hak korban, termasuk fasilitasi restitusi sesuai kewenangan undang-undang. Dalam praktiknya, adanya perkembangan di mana sejumlah putusan pengadilan pada tahap eksekusi secara langsung menunjuk LPSK sebagai pihak pelaksana pengembalian aset atau barang bukti kepada korban.
“LPSK tetap menghormati setiap putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun perlu ditegaskan bahwa fungsi eksekutorial dan pengelolaan aset pada dasarnya berada dalam ranah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan pengendalian dan pemulihan aset. LPSK tidak dibentuk sebagai lembaga pengelola maupun eksekutor aset dalam skala besar,” ungkap Syahrial.
Dia menambahkan, penunjukan LPSK dalam amar putusan, khususnya pada perkara yang sejak awal tidak melibatkan LPSK dalam prosesnya, berpotensi menimbulkan persoalan teknis dan administratif. Hal ini mencakup keterbatasan kewenangan penguasaan fisik aset, pengelolaan barang bukti, hingga dukungan anggaran untuk proses distribusi kepada korban.
LPSK berpandangan pelaksanaan putusan pidana harus tetap menjamin tiga prinsip utama yakni perlindungan korban, kepastian hukum, dan akuntabilitas pelaksanaan. Untuk itu, diperlukan kejelasan batas kewenangan serta penguatan koordinasi lintas lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih peran.
Ke depan, LPSK mendorong adanya dialog konstruktif antar pemangku kepentingan guna merumuskan pedoman bersama atau praktik baik dalam pelaksanaan putusan pidana yang berdampak pada saksi dan korban.
Penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi penting apabila tanggung jawab yang berkembang diikuti dengan ekspektasi publik yang semakin besar.
Perlindungan dan pemulihan hak korban tetap menjadi prioritas. Namun pelaksanaan tugas tersebut harus berjalan dalam koridor mandat yang jelas, proporsional, dan didukung sistem koordinasi yang kuat agar tujuan keadilan benar-benar tercapai.