
Makassar - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi atas restitusi kurang bayar melalui mekanisme Dana Bantuan Korban (DBK) kepada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk pertama kalinya bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2026).
LPSK bersama Kejaksaan Negeri Barru dan Pengadilan Negeri Barru berhasil merealisasikan pembayaran restitusi berdasarkan putusan perkara Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN-Bar dan Nomor 32/Pid.Sus/2025/PN-Bar dengan nilai restitusi untuk Korban anak berinisial ATR sebesar Rp69.310.000 dan Korban anak berinisial W sebesar Rp27.172.600.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan pemenuhan hak korban, khususnya melalui mekanisme restitusi, merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Dia menyebut, penguatan regulasi terkait restitusi telah melalui perjalanan panjang, mulai dari UU 13 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui UU 31 Tahun 2014, hingga berbagai aturan turunannya.
Achmadi menegaskan nilai tersebut bukan sekadar angka, melainkan bagian dari proses panjang pemulihan korban.
“Setiap rupiah yang diberikan merupakan bagian dari hak korban dan bentuk tanggung jawab negara dalam proses pemulihan,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting karena menjadi salah satu langkah nyata dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat memberikan manfaat langsung bagi korban.
Acara penyerahan restitusi juga dilanjutkan dengan sosialisasi Mekanisme Restitusi melalui Dana Bantuan Korban oleh Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dan Sekjen LPSK Sriyana yang diikuti jajaran jaksa se-Sulawesi Selatan, secara langsung maupun daring.
Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia turut menyaksikan penyerahan Dana Bantuan Korban. Dia mengatakan, Komisi XIII berkomitmen untuk terus mendorong penguatan anggaran, termasuk terkait dana bantuan bagi korban, agar dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, LPSK juga memberikan Penghargaan kepada Didik Farkhan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Nirwana Ketua Pengadilan Tinggi Makassar atas inovasi Pelayanan Saksi Prima di seluruh Pengadilan Negeri wilayah Sulawesi Selatan.
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, penghargaan dalam mewujudkan hak atas restitusi bagi korban TPKS juga diberikan pada beberapa jaksa lainnya seperti Teguh Suhendro Asisten Tipidum Kejati Sulsel, Erik Yudistira Kajari Barru, Rini Wijaya Kepala Seksi Tipidum Kejari Barru, Muhaemin dan Andi Muhammad Fatih JPU Kejari Barru.
Terdapat tren perkembagan positif dalam pelaksanaan penyerahan restitusi di wilayah Sulawesi Selatan. Beberapa capaian berasal dari Kejaksaan Negeri Makassar dengan 4 korban dalam dua perkara, Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan 2 korban dalam dua perkara, serta Kejaksaan Negeri Gowa dan Maros yang masing-masing menangani 1 korban dalam satu perkara.
Ke depan, LPSK berharap kolaborasi antar pemangku kepentingan, termasuk kejaksaan dan pengadilan terus diperkuat guna memastikan pemenuhan hak korban dapat berjalan optimal.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Keberhasilan pemenuhan hak korban hanya dapat dicapai melalui kerja bersama dan sinergi yang konsisten bersama mitra,” tutup Achmadi.