
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa, (21/4/2026).
Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu pengesahan revisi Undang-Undang PSDK dalam Sidang Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2025–2026 . “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Rapat ini juga dihadiri 314 dari 578 anggota dari seluruh fraksi DPR RI. Pengesahan RUU PSDK menjadi undang-undang juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui RUU PSDK disahkan menjadi undang-undang. Ia menekankan bahwa pengesahan RUU ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Dalam kerangka tersebut, negara wajib memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, sekaligus menjamin rasa aman dan akses keadilan dalam proses peradilan pidana.
“Undang-undang ini melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku, serta menegaskan pergeseran paradigma dari berorientasi pada pelaku menuju juga kepada saksi dan korban,” ungkap Supratman.
Adapun ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini mencakup perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli. Selain itu, diatur pula mengenai Dana Abadi Korban, restitusi dan kompensasi, penguatan kelembagaan, tata cara pemberian perlindungan, kerja sama lintas sektor, peran pemerintah pusat dan daerah, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan pidana.
“Dengan mempertimbangkan persetujuan fraksi-fraksi, pemerintah menyatakan setuju terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.
.jpeg)
Sementara itu, dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menyampaikan bahwa RUU PSdK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025–2026 yang diusulkan oleh Komisi XIII. Proses pembahasan dimulai setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
“Atas dasar Surat Presiden tersebut, Pimpinan DPR menugaskan Komisi XIII untuk membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Andreas dalam rapat.
Secara keseluruhan, RUU PSdK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal dengan sejumlah poin penting. Di antaranya adalah perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang kerap menghadapi ancaman dalam proses peradilan.
RUU ini juga menegaskan penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, termasuk rencana pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.
“Atas nama pimpinan dan anggota Komisi XIII, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan RUU ini sehingga dapat berjalan efektif dan mencapai kesepakatan secara musyawarah dan mufakat,” pungkasnya.
.jpeg)
Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut. Ia menilai regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
“Pengesahan undang-undang ini menjadi langkah maju dalam memastikan negara hadir melindungi saksi dan korban secara lebih komprehensif. Penguatan kewenangan dan kelembagaan LPSK akan sangat membantu dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, LPSK siap mengimplementasikan undang-undang tersebut secara optimal melalui penguatan layanan, termasuk rencana pembentukan perwakilan di daerah.
Pada 13 April 2026, Komisi XIII DPR dan pemerintah menyepakati isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk masuk ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna guna disahkan.
Pembahasan RUU PSDK dilakukan secara komprehensif melalui berbagai forum, mulai dari rapat kerja, pendalaman substansi bersama akademisi, hingga rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari penguatan partisipasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan nyata perlindungan saksi dan korban di lapangan.