
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komnas HAM, KPAI, Ombudsman RI, dan KND yang tergabung dalam Tim Independen Pencarian Fakta menyampaikan laporan dan rekomendasi atas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus–September 2025 pada Senin (20/4/2026).
Pembentukan tim bertujuan mengungkap dugaan pelanggaran HAM sejak akhir Agustus hingga September 2025 yang menelan korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan fasilitas umum. Selain itu, tim mendorong terwujudnya keadilan dan kebenaran, melindungi serta memulihkan hak saksi dan korban beserta keluarganya, serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa mendatang.
Sejak 12 September 2025, tim menghimpun dan memverifikasi data lapangan, mengidentifikasi dugaan pelanggaran oleh aparat maupun aktor non-negara, menganalisis akar penyebab struktural, serta menyusun rekomendasi kebijakan dan langkah hukum bagi pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum.
Laporan ini disusun berdasarkan pemantauan langsung selama dan setelah peristiwa, melalui wawancara dengan saksi, korban, dan keluarga korban, serta pengumpulan bukti berupa foto, video, catatan medis, dan dokumen pendukung lainnya. Tim juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, pendamping korban, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa LPSK telah melakukan penjangkauan dan pendalaman terhadap saksi dan korban di berbagai wilayah, antara lain Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. “Penjangkauan dilakukan secara langsung untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi korban sekaligus memetakan kebutuhan perlindungan dan pemulihan,” ujar Sri.

Ia menjelaskan, LPSK juga membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Layanan Proaktif dan/atau Darurat sejak 1 September 2025 guna memastikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Dalam pelaksanaannya, LPSK melakukan kunjungan ke keluarga korban, pemantauan di fasilitas kesehatan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kami telah meminta keterangan dari 32 saksi dan korban, berkoordinasi dengan 14 institusi kepolisian daerah, serta mengunjungi 13 fasilitas kesehatan sebagai bagian dari upaya terpadu penanganan korban,” katanya.
Sri menambahkan, LPSK telah memberikan berbagai bentuk perlindungan dan bantuan, mulai dari pendampingan hukum, bantuan medis, hingga rehabilitasi psikologis dan psikososial, termasuk bantuan modal usaha, biaya pendidikan, dan Bantuan Biaya Hidup Sementara. Namun, ia mengakui masih terdapat kendala dalam proses pemulihan, terutama karena adanya dugaan keterlibatan aparat sebagai pelaku yang berdampak pada terbatasnya akses korban terhadap perlindungan.

Dalam laporan tersebut, Tim LNHAM menemukan sejumlah persoalan serius dalam penanganan unjuk rasa, antara lain pembatasan kebebasan berkumpul dan berekspresi yang tidak proporsional serta dugaan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan. Kondisi tersebut menyebabkan korban jiwa, luka-luka, serta praktik penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
Selain itu, temuan tim juga menyoroti tidak optimalnya perlindungan pada kelompok rentan. Anak, perempuan, dan penyandang disabilitas mengalami dampak signifikan, mulai dari pelibatan dalam aksi hingga kekerasan fisik dan psikis, termasuk dugaan penyiksaan dan kekerasan seksual. Minimnya akomodasi layak dan pendampingan turut memperburuk kondisi korban yang juga menghadapi trauma, kerugian ekonomi, dan stigmatisasi sosial.
Berdasarkan temuan tersebut, tim menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang bersifat sistematis dan meluas. Oleh karena itu, tim merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan unjuk rasa, pengusutan kasus kekerasan oleh aparat, serta penguatan pemulihan korban melalui layanan kesehatan, dukungan psikososial, dan jaminan kompensasi guna memastikan keadilan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.