
Pengesahan Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menandai semakin meneguhkan jaminan pelindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Dalam rapat paripurna pada 21 April 2026, UU inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut menegaskan arah baru pelindungan hukum di Indonesia, khususnya aspek pelindungan saksi dan korban.
Dalam menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, perubahan tersebut mengikuti perkembangan sistem peradilan pidana tidak lagi semata berorientasi pada pelaku (offender oriented), tetapi juga pada kepentingan Saksi dan Korban (witness and victims oriented), sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah mengadopsi perspektif pelindungan.
Penguatan ini sejalan dengan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana yang kini menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar objek pengungkapan perkara. Pergeseran tersebut tercermin dalam berbagai regulasi, antara lain UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP.
Dari sisi substansi, undang-undang ini memperluas cakupan subjek pelindungan. Tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga meliputi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Perluasan ini menjadi respons atas kebutuhan pelindungan yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum sebelumnya.
Penguatan juga dilakukan pada aspek kelembagaan melalui penegasan posisi Lembaga pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, negara menegaskan tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak korban melalui skema kompensasi dan restitusi, serta pembentukan Dana Abadi Korban sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan bagi pemulihan korban.
Secara keseluruhan, undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang mengatur sedikitnya 7 substansi krusial terkait pelindungan saksi dan korban. Sejumlah penambahan tersebut kemudian dirumuskan dalam beberapa substansi utama yang menjadi fondasi penguatan sistem pelindungan ke depan.
Berikut 7 substansi Undang-Undang PSdK yang disepakati DPR RI:

Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban ( PSdK) memperkuat kedudukan LPSK dengan menegaskannya sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penegasan ini tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, definisi kelembagaan LPSK juga dipertegas dalam Pasal 1 angka 8 yang menyebut LPSK sebagai lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan pelindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.
Penguatan juga terlihat pada struktur kelembagaan. Pasal 31 ayat (1) mengatur bahwa LPSK terdiri atas pimpinan, dewan penasihat, dan sekretariat jenderal, yang menegaskan posisinya sebagai organ negara dengan legitimasi yang lebih kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ketua LPSK, Achmadi, menilai penguatan ini sebagai fondasi baru dalam sistem pelindungan saksi dan korban. Menurutnya, status sebagai lembaga negara akan memperkuat legitimasi LPSK dalam menjalankan fungsi pelindungan secara efektif, independen, dan tanpa intervensi. “Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan,” ujarnya.
Dalam perspektif ketatanegaraan, lembaga negara diposisikan sebagai instrumen untuk menjalankan fungsi publik secara efektif dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, penegasan LPSK sebagai lembaga negara independen menjadi penting untuk memastikan pelindungan saksi dan korban terbebas dari tekanan institusional.
Kehadiran LPSK dalam posisi tersebut juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga negara sebagaimana mandat konstitusi dan prinsip negara hukum modern. Lembaga dengan mandat khusus perlu memiliki posisi yang kuat dan independen agar mampu menjalankan fungsi secara efektif dan berkeadilan. Dalam konteks ini, penempatan LPSK sebagai lembaga negara menjadi respons atas kebutuhan masyarakat terhadap pelindungan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif.
Selain aspek kelembagaan, UU PSdK juga memperkuat penambahan kewenangan. Melalui Pasal 29, LPSK dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk menjalankan pelindungan secara langsung di lapangan, termasuk relokasi ke tempat aman, pengamanan, dan pengawalan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1).
Penguatan ini turut didukung oleh pengenalan Dana Abadi Korban sebagai sumber pendanaan berkelanjutan untuk kompensasi dan pemulihan. Skema ini memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh haknya, terutama ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi, sehingga negara tetap hadir menjamin pemulihan secara berkeadilan.

UU PSdK juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Lembaga pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah. Selain mempertegas kedudukan sebagai lembaga negara yang independen, penguatan juga dilakukan melalui pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, termasuk di ibu kota provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan pelindungan kepada masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (2) yang menyebutkan bahwa LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Pengaturan ini menjadi pintu masuk bagi layanan pelindungan, terutama untuk menjawab tantangan akses yang selama ini masih terpusat di tingkat nasional.
Lebih lanjut, Pasal 47 menegaskan bahwa perwakilan LPSK di daerah memiliki hubungan hirarkis dengan LPSK pusat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua LPSK. Artinya, meskipun layanan diperluas ke daerah, standar pelindungan, pengawasan, dan kebijakan tetap berada dalam satu sistem yang terintegrasi secara nasional.
Struktur kelembagaan perwakilan daerah diatur dalam Pasal 48, yang menyebutkan bahwa perwakilan LPSK dipimpin oleh satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua. Pimpinan tersebut dipilih dengan memperhatikan aspek kompetensi, kapasitas, dan integritas, dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menilai pengaturan ini sebagai langkah penting untuk memastikan kehadiran negara dalam pelindungan saksi dan korban di seluruh wilayah. Menurutnya, selama ini masih banyak saksi dan korban di daerah yang menghadapi kendala dalam mengakses pelindungan secara cepat dan efektif.
“Dengan adanya perwakilan di daerah, LPSK dapat lebih cepat menjangkau saksi dan korban yang membutuhkan pelindungan. Ini penting agar negara benar-benar hadir, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah, di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, memberikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” ujar Wawan.

Penguatan aspek pendanaan melalui skema victim trust fund atau Dana Abadi Korban menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan UU PSdK. Instrumen ini dirancang sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk mendukung kompensasi dan pemulihan korban, sekaligus memastikan layanan berjalan berkelanjutan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa Dana Abadi Korban diproyeksikan sebagai “payung” pendanaan bagi korban yang mengakses pelindungan LPSK. “Dana abadi ini diharapkan menjadi payung bagi korban yang meminta pelindungan ke LPSK. Ini menjadi penting karena kami juga memiliki mandat terkait dana bantuan korban, sehingga keduanya menjadi sumber pendanaan yang tidak terpisahkan untuk pemulihan dan layanan korban,” ujarnya.
Ia menekankan, dalam UU PSdK, Dana Abadi Korban tidak diposisikan terpisah dari dana bantuan korban, melainkan terintegrasi dan saling menguatkan. Sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari sumber lain yang sah, dengan tujuan memastikan jaminan pemenuhan hak korban dapat berjalan secara optimal.
Meski demikian, Nurherwati menegaskan bahwa kehadiran Dana Abadi Korban dan dana bantuan korban bukan untuk mengambil alih tanggung jawab pelaku. “Kami memastikan bahwa dana ini bukan untuk menggantikan kewajiban pelaku. Negara hadir ketika korban mengalami hambatan dalam pemenuhan haknya, sehingga dana ini berfungsi untuk percepatan pemulihan korban,” katanya.
Dalam UU PSdK, ketentuan mengenai Dana Abadi Korban diatur dalam Pasal 13 yang menegaskan bahwa pemerintah menyediakan dan mengelola dana tersebut sebagai bagian dari dana abadi negara. Pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan oleh LPSK untuk mendukung layanan pemulihan korban.
Selain itu, pendanaan Dana Abadi Korban dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara, serta dapat digunakan tidak hanya untuk kompensasi, tetapi juga bantuan bagi korban tindak pidana tertentu, termasuk kekerasan seksual, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Nurherwati menyebut penguatan pendanaan ini juga sejalan dengan pendekatan baru dalam UU PSdK yang membangun sistem pelindungan khusus bagi saksi dan korban dalam situasi tertentu, seperti wilayah dengan tingkat ancaman tinggi, daerah 3T, hingga pembela hak asasi manusia.

Dalam UU PSdK yang baru tersebut juga menempatkan tingkat keseriusan tindak pidana dan kerentanan sebagai fondasi utama pelindungan. Kerentanan itu mencakup kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga mereka yang terlibat dalam aktivitas pembelaan hak asasi manusia.
Pendekatan ini menjadi penting di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi pembela HAM, pelapor, dan saksi dalam proses penegakan hukum. Dalam berbagai kasus, pihak yang berperan dalam mengungkap suatu perkara justru berada dalam posisi paling rentan terhadap tekanan, ancaman, keselamatan jiwa hingga dilaporkan balik.
Dalam beleid tersebut, kerentanan dan tingkat keseriusan diposisikan sebagai satu kesatuan dalam menentukan prioritas pelindungan. Penilaian terhadap kebutuhan, tingkat risiko, dan prioritas pemberian pelindungan tidak hanya didasarkan pada jenis tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan kondisi spesifik seperti relasi kuasa, ketergantungan, keterbatasan akses informasi, hingga situasi konflik yang dapat memperbesar risiko bagi pihak yang terlibat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa kelompok ini termasuk yang paling membutuhkan pelindungan berbasis risiko. “Kerentanan dan tingkat keseriusan itu tidak bisa dipisahkan. Dalam banyak kasus, mereka yang berperan dalam pembelaan HAM justru berada dalam posisi paling berisiko dan menghadapi ancaman nyata,” ujarnya.
Suparyati mengungkapkan, penguatan pendekatan ini juga diikuti dengan pengaturan perlakuan khusus bagi kelompok rentan guna memastikan kesetaraan substantif dalam proses peradilan. Undang-undang tersebut mengaitkan penilaian kerentanan dan tingkat keseriusan dengan mekanisme dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain menegaskan aspek kerentanan, penguatan juga dilakukan melalui perluasan cakupan tindak pidana yang masuk dalam kategori tingkat keseriusan tindak pidana. Undang-undang ini menambahkan Tindak Pidana Lingkungan dan Tindak Pidana Kehutanan sebagai kejahatan prioritas yang dianggap mengakibatkan posisi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli dihadapkan pada ancaman yang membahayakan jiwa.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dalam banyak praktik penanganan kasus, pengungkapan kejahatan lingkungan dan kehutanan kerap melibatkan kepentingan ekonomi berskala besar dan aktor dengan kekuatan signifikan. Situasi tersebut membuat saksi, pelapor, hingga pembela HAM berada dalam posisi sangat rentan terhadap intimidasi, kriminalisasi, bahkan ancaman keselamatan.
Dengan memasukkan kedua jenis kejahatan tersebut, negara mengakui bahwa risiko yang dihadapi dalam perkara lingkungan tidak kalah serius dibandingkan kejahatan lain seperti korupsi atau terorisme. Karena itu, pelindungan yang diberikan pun harus setara dan memadai.

UU PSdK memperkuat pengaturan restitusi sebagai salah satu instrumen utama pemulihan korban. Kewenangan LPSK tetap tidak berubah, yakni melakukan penilaian dan penghitungan restitusi, namun pengaturannya kini lebih lengkap dibandingkan undang-undang sebelumnya, terutama terkait mekanisme pengajuan dan komponen ganti kerugian. Dalam ketentuan terbaru, restitusi dapat diajukan melalui dua jalur, yaitu sebelum putusan pengadilan dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, penguatan ini juga mencakup kewajiban aparat penegak hukum. Penyidik, penuntut umum, dan hakim diwajibkan untuk memberitahukan hak restitusi kepada korban serta memfasilitasi pengajuannya. Mekanisme ini sejalan dengan KUHAP, di mana penyidik dan penuntut umum juga berperan memfasilitasi penghitungan restitusi dan dapat berkoordinasi dengan LPSK, sehingga pengajuan dapat dilakukan sejak tahap penyidikan.
Selain itu, korban juga memiliki opsi untuk mengajukan restitusi langsung ke pengadilan tanpa harus melalui LPSK. Pengaturan baru lainnya adalah adanya mekanisme sita jaminan restitusi, yakni penyitaan harta pelaku untuk menjamin pembayaran ganti kerugian kepada korban.
“Hal lain yang diatur adalah mekanisme sita jaminan restitusi, yakni penyitaan harta pelaku kejahatan agar dapat digunakan untuk pembayaran restitusi kepada korban,” ujar Susilaningtias.
Apabila harta pelaku tidak mencukupi, korban tetap dapat memperoleh pemulihan melalui program yang didanai dari Dana Abadi Korban berdasarkan rekomendasi LPSK. Skema ini menjadi pengaman agar pemulihan korban tetap berjalan meskipun restitusi tidak terpenuhi secara penuh.
Di sisi lain, undang-undang juga menghadirkan pembaruan dalam pengaturan kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Cakupan penerima kompensasi diperluas, meliputi korban pelanggaran HAM yang berat, tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana terorisme. Selain itu, korban tindak pidana kekerasan seksual juga berhak memperoleh kompensasi dalam bentuk pembayaran atas kekurangan restitusi melalui dana bantuan korban.

Susilaningtias menjelaskan, mekanisme kompensasi dibedakan berdasarkan jenis tindak pidana. Untuk korban pelanggaran HAM yang berat dan TPPO, pemberian kompensasi tidak serta- merta menjadi tanggung jawab negara, melainkan disandarkan terlebih dahulu pada kemampuan pelaku dalam memenuhi restitusi.
Ia menegaskan, negara hadir lewat mekanisme pemberian kompensasi apabila pelaku tidak mampu membayar secara penuh, yang pembiayaannya menjadi bagian dari Dana Abadi Korban. Sementara itu, untuk tindak pidana terorisme, kompensasi tetap mengacu pada UU khusus yang menempatkan negara sebagai pemberi kompensasi secara langsung. Adapun bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, kompensasi diberikan dalam bentuk pemenuhan kekurangan restitusi melalui dana bantuan korban.
Susilaningtias menambahkan, pengaturan kompensasi ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi penegakan hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, agar pelaku dapat dimaksimalkan dalam memenuhi kewajiban restitusi kepada korban. Dengan skema yang mensyaratkan terlebih dahulu kemampuan pelaku, diharapkan pembayaran restitusi dapat berjalan lebih maksimal.
Namun di sisi lain, negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi ketika pelaku tidak mampu membayar secara penuh. Kondisi ini berpotensi menambah beban pembiayaan negara apabila banyak pelaku tidak memenuhi kewajibannya, sehingga diperlukan kesiapan melalui Dana Abadi Korban untuk meng-cover kebutuhan kompensasi bagi korban TPPO.

Penguatan peran saksi pelaku menjadi salah satu elemen penting dalam UU PSdK yang baru. Saksi pelaku atau justice collaborator merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Dalam ketentuan terbaru, LPSK memiliki mandat untuk memberikan pelindungan sekaligus pemenuhan hak bagi kelompok ini sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Penguatan peran saksi pelaku merupakan hal strategis ketika alat bukti formal minim dan jejaring kejahatan bekerja secara sistematis, misalnya dalam perkara korupsi, human trafficking, penyelundupan orang dan kejahatan terorganisir lainnya
Penguatan ini tidak hanya berhenti pada aspek pelindungan, tetapi juga mencakup pemberian penghargaan atas peran saksi pelaku dalam membantu penegakan hukum. Dalam Pasal 11, saksi pelaku dapat memperoleh penanganan khusus selama proses pemeriksaan, serta penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau tambahan hak narapidana, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan bahwa skema ini menjadi insentif penting bagi pelaku untuk bekerja sama dalam mengungkap kejahatan yang lebih besar atau lebih kompleks. Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan sebagai saksi pelaku oleh LPSK, maka yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk memperoleh penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seorang pelaku atau narapidana yang telah ditetapkan sebagai saksi pelaku oleh LPSK dapat diberikan penghargaan, seperti tambahan remisi atau bentuk penanganan khusus lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya mendorong kerja sama dalam mengungkap tindak pidana,” ujar Antonius.
Lebih lanjut, mekanisme pemberian penghargaan tersebut dilakukan melalui rekomendasi resmi LPSK. Untuk keringanan pidana, LPSK menyampaikan keputusan secara tertulis kepada penuntut umum agar dimuat dalam tuntutan di persidangan. Sementara untuk tambahan remisi dan hak narapidana lainnya, rekomendasi diberikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemasyarakatan. Di sisi lain, pelindungan terhadap saksi pelaku tetap diberikan, bahkan ketika perkara yang diungkap tidak terbukti di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60.

Dalam UU PSdK yang baru disahkan ini membawa transformasi signifikan dalam merespons perkembangan dan dinamika hukum, salah satunya melalui perluasan subjek pelindungan. Jika sebelumnya pelindungan hanya terbatas pada saksi dan korban, kemudian berkembang mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, dan ahli, maka dalam UU yang baru disahkan turut menambahkan subjek pelindungan baru, yakni informan.
Dalam Pasal 1 ayat (6), informan didefinisikan sebagai orang yang memberikan data dan/atau informasi yang akurat secara rahasia mengenai perkara yang akan, sedang, atau telah terjadi kepada instansi terkait yang berwenang.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin menjelaskan bahwa kehadiran informan sebagai subjek pelindungan menjadi langkah penting dalam mendukung pengungkapan tindak pidana. Ia menyebut, penambahan ini dilakukan karena sebelumnya undang-undang hanya melindungi pihak yang terlibat langsung dalam proses peradilan pidana, sementara informan justru kerap memiliki informasi krusial. Menurutnya, peran informan dapat memberikan titik terang dalam setiap tahapan dan proses pengungkapan tindak pidana.
“Penambahan subjek dalam UU adalah informan. Di dalam UU sebelumnya hanya memberikan pelindungan kepada mereka yang terlibat secara langsung dalam peradilan pidana. Sementara Informan tidak terlibat secara langsung dalam proses pidana, akan tetapi memiliki informasi sangat penting dalam mengungkap suatu tindak pidana. Peran informan ini dapat memberikan titik terang dalam setiap tahapan dan proses tindak pidana,” ujarnya.

Selama ini, dalam praktiknya, LPSK menemukan sejumlah situasi di mana individu yang berperan sebagai informan tidak dapat diberikan pelindungan karena keterbatasan pengaturan dalam UU sebelumnya. Dengan adanya UU ini, seseorang yang memiliki informasi penting terkait tindak pidana kini dapat memperoleh pelindungan dari LPSK.
Berbeda dengan subjek terlindung lainnya, informan tidak terlibat secara langsung dalam proses peradilan pidana seperti yang diatur dalam KUHAP. Dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Posisi informan tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga perannya berada di luar struktur pembuktian formal, meskipun informasi yang diberikan dapat menjadi pintu masuk penting dalam mengungkap suatu tindak pidana.
“Kedudukan Informan dalam undang-undang berbeda dengan saksi pelaku (JC). Di mana, seorang Informan tidak menjadi pihak secara langsung yang terlibat dalam tindak pidana untuk dimintai keterangan dalam setiap tahapan peradilan,” jelas Mahyudin.
Penambahan ini juga menjawab tantangan yang selama ini dihadapi LPSK dalam memperoleh informasi, khususnya dalam kasus-kasus seperti tindak pidana korupsi. Sebelumnya, keterbatasan subjek pelindungan membuat individu yang memiliki informasi penting enggan terlibat karena tidak adanya jaminan pelindungan.
Dengan diakuinya informan sebagai subjek pelindungan, diharapkan semakin banyak pihak yang bersedia memberikan informasi. “Namun, dengan adanya subjek baru dalam pelindungan LPSK, sehingga seseorang mendapatkan pelindungan dan rasa aman yang mampu mendorong dalam memberikan data dan informasi sebagai informan,” tutup Mahyudin.