
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik serta pemenuhan hak prosedural kepada santri (FA) korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berbasis relasi kuasa di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo, Jawa Timur. Salah satu program layanan pelindungan yang diberikan adalah pendampingan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Probolinggo, Selasa (28/4/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi korban, LPSK melakukan pendampingan dalam proses persidangan untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan dan kesaksian secara aman, tanpa tekanan selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, LPSK memutus korban FA menerima program layanan pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural, termasuk perlindungan fisik selama persidangan, bantuan rehabilitasi psikologis, pelindungan hukum, serta fasilitasi restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban secara menyeluruh.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa program pendampingan langsung di ruang sidang dan dukungan psikologis dilakukan agar korban dapat menyampaikan keterangan secara tenang dan jelas dalam mengungkap perkara.
"LPSK saat ini mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang sangat membutuhkan pelindungan. Program pelindungan pada korban TPKS berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan serta mendukung pemulihan korban", ungkap Nurherwati.
Ia menekankan, bahwa korban membutuhkan ruang aman dalam proses hukum, termasuk perlindungan dari potensi kriminalisasi dan stigma sosial yang dapat menghambat pemulihan serta keberanian untuk bersuara.
Dijelaskan oleh Nurherwati bahwa pelindungan terhadap korban TPKS telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana korban, saksi, pelapor, maupun ahli tidak dapat dituntut atas laporan atau kesaksian yang diberikan selama dilakukan dengan itikad baik.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban Pasal 10 ayat (2), apabila terdapat tuntutan hukum terhadap korban atas laporan yang diberikan, maka proses tersebut wajib ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, dalam Pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi saksi dan/atau korban sehingga tidak memperoleh pelindungan atau bantuan sebagaimana diatur dalam undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam penanganan TPKS ini, program perlindungan dilakukan berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga aparat desa guna memastikan akses keadilan dan pemulihan korban. Melalui kolaborasi pelindungan tersebut, diharapkan terciptanya sistem peradilan yang adil, aman, dan berorientasi pada pemulihan korban, pungkas Nurherwati.