.jpg&w=3840&q=75)
Yogyakarta – LPSK proaktif jangkau kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Dalam penelaahan kasus tersebut, LPSK melakukan koordinasi, asesmen, termasuk penelaahan atas potensi ancaman terhadap informan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bertemu dengan perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta menjelaskan program layanan pelindungan LPSK, utamanya tentang restitusi yang menjadi hak para korban. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan orangtua korban didampingi oleh UPT PPA Kota Yogyakarta sebagai pelaksana yang ditunjuk oleh Walikota Yogyakarta pada Rabu (29/4/26).
Terkait proses hukum dan fasilitasi restitusi, LPSK berkoordinasi dengan Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Pol. Eva Guna Pandia untuk dapat membuka posko pengaduan bagi para korban, karena baru 10 orang korban yang diproses oleh penyidik.
“Para orangtua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut dikarenakan banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama.” ujar Sri Suparyati.
Ditambahkan oleh Sri Suparyati, didapat informasi bahwa korban meliputi balita, TK dan alumni. Selain itu, banyak dari mereka yang sejak balita berada di daycare juga diduga terkena sejumlah penyakit antara lain pneumonia, bronkitis dan stunting.
Seperti diketahui, bahwa telah terjadi dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta terhadap anak yang dititipkan oleh orangtua. Berdasar koordinasi awal dengan korban di LPSK Yogyakarta, terdapat 13 permohonan masuk dari 5 keluarga korban.
Selain itu, dalam koordinasi lintas lembaga bersama UPT PPA Kota Yogyakarta disepakati akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk layanan pemulihan terhadap korban. Beberapa lembaga yang terlibat adalah KPAID Kota Yogyakarta, DP3AP2 DIY, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Peradi Kota Yogyakarta dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).
Selanjutnya, LPSK akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan layanan pelindungan bagi korban dan orangtua korban. Sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain fasilitasi penghitungan restitusi, layanan medis, psikologis, dan pendampingan dalam proses hukum.