
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di kawasan industri strategis, khususnya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI 22–24 April 2026.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan, Sugiart Santoso sedangkan paparan disampaikan Kantor Wilayah Kementerian HAM, LPSK, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Kemenkum), serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal HAM.
Kehadiran LPSK diwakili oleh Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin serta Kepala Biro Penelaahan Permohonan Muhammad Ramdan yang memaparkan kondisi aktual perlindungan saksi dan korban serta tantangan yang dihadapi di daerah dengan pertumbuhan industri yang pesat.
LPSK menyoroti masih terbatasnya akses layanan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk pekerja, perempuan, dan masyarakat di sekitar kawasan industri. Tingginya mobilitas tenaga kerja dan potensi tindak pidana seperti perdagangan orang serta kejahatan transnasional menjadi perhatian serius.
Sebagai tindak lanjut, LPSK mendorong sinergi yang lebih erat dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga keimigrasian, guna memastikan proses identifikasi dan perlindungan korban berjalan optimal. LPSK juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dan kebijakan untuk memperkuat kehadiran negara dalam menjamin rasa aman bagi saksi dan korban, sehingga penegakan hukum di kawasan industri dapat berjalan berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia.