
Manado – Pada Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI 22–26 April 2026 di Sulawesi Utara dalam rangka penguatan sinergitas atas penyelenggaraan imigrasi, pemasyarakatan, hukum dan hak asasi manusia dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Utara dipimpin oleh Wakil Komisi XIII Dewi Asmara.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati yang menghadiri kunjungan kerja tersebut menegaskan LPSK akan memperkuat perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulawesi Utara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Wilayah ini tidak hanya menjadi daerah asal, tetapi juga transit bagi korban eksploitasi lintas negara, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi.
LPSK telah mengambil langkah proaktif melalui pemberian perlindungan darurat, fasilitasi pemulangan korban dari luar negeri, serta dukungan pemulihan ekonomi bagi para penyintas. Melalui pos layanan di Manado, LPSK juga mempercepat respons penanganan korban tanpa harus menunggu koordinasi dari pusat. Selain itu, LPSK mendorong optimalisasi pemberian restitusi serta perhitungan kerugian korban sebagai bagian dari pemulihan hak dan upaya pencegahan agar korban tidak kembali terjerat jaringan perdagangan orang.
Meski demikian, LPSK mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan perlindungan, terutama dalam hal koordinasi lintas sektor dan keterbatasan akses layanan di beberapa wilayah. Untuk itu, LPSK menekankan pentingnya penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait guna memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan efektif, berkelanjutan, dan berkeadilan.