
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima audiensi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan ini membahas penguatan mekanisme perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi ancaman akibat kerja jurnalistik, sekaligus membuka peluang kerja sama antara kedua pihak.
Iwakum merupakan organisasi yang beranggotakan lebih dari 40 jurnalis yang aktif meliput isu hukum di berbagai lembaga, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan DPR.
Audiensi tersebut diterima oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Arief Suryadi, serta Tenaga Ahli dan jajaran staf. Sementara itu, dari Iwakum hadir Ketua Irfan Kamil beserta jajaran pengurus yang merupakan perwakilan dari sejumlah media.
Dalam pertemuan tersebut, Iwakum menyoroti tingginya kerentanan jurnalis, khususnya di daerah.
“Kerja-kerja jurnalis saat ini semakin rentan, termasuk terhadap intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan,” ujar Irfan Kamil.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan dan mitigasi risiko terhadap berbagai bentuk ancaman yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa secara umum jurnalis telah memiliki mekanisme perlindungan melalui Undang-Undang Pers. Namun demikian, dalam kondisi tertentu, jurnalis juga dapat memperoleh perlindungan dari LPSK, terutama ketika berposisi sebagai saksi dan/atau korban dalam suatu tindak pidana.
“Dalam kondisi ancaman yang tinggi, LPSK dapat memberikan perlindungan, termasuk perlindungan darurat, tidak hanya kepada jurnalis tetapi juga kepada keluarganya,” ujar Sri Suparyati.
Selanjutnya, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat LPSK, Arief Suryadi, menyambut baik inisiatif kolaborasi dengan Iwakum sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara LPSK dan komunitas wartawan.
Menurutnya, kerja sama ini penting untuk memastikan kebebasan pers tetap berjalan secara aman dan bertanggung jawab, sekaligus menjamin perlindungan yang optimal bagi jurnalis.
Arief juga menambahkan bahwa LPSK bersama Dewan Pers telah memiliki Nota Kesepahaman terkait perlindungan kerja pers dalam kerangka jaminan kemerdekaan pers, yang mencakup antara lain aspek perlindungan, penanganan pengaduan, pengembangan mekanisme pelindungan, serta kegiatan sosialisasi.
Ke depan, kedua pihak sepakat untuk menjajaki bentuk kerja sama yang lebih konkret, termasuk dalam penguatan kapasitas, peningkatan pemahaman mekanisme perlindungan, serta koordinasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan jurnalis.