
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rabu (6/5/2026). Dalam pertemuan tersebut membahas dinamika perkembangan hukum perlindungan saksi dan korban, tantangan ke depan dalam menghadapi pemberlakuan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru dan Nota Kesepahaman.
Diterima Ketua LPSK Achmadi, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Antonius PS Wibowo, Mahyudin, Sekretaris Jenderal Sriyana beserta jajaran, hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, Plt. Sekretaris Jenderal Muhamad Daud Berueh, Koordinator Tim Transisi PERADI Emir Z Pohan, Ecoline Situmorang, dan Fredrik J Pinakunary.
Dijelaskan oleh Ketua LPSK Achmadi bahwa permohonan perlindungan ke LPSK tahun 2025 tercatat sebanyak 4.564 permohonan berasal dari advokat. Artinya, hal tersebut menunjukkan peran strategis dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada saksi dan korban.
Selain itu, Ketua LPSK Achmadi juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru untuk para advokat.
"Selain implementasi UU Pelindungan Saksi dan Korban yang baru, pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru juga patut untuk dicermati karena terdapat persinggungan lebih bagi peran advokat dalam sistem peradilan pidana yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban," ungkap Achmadi.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyampaikan bahwa LPSK merupakan lembaga pertama yang dikunjunginya setelah dilantik Ketua Umum. Untuk itu, pertemuan ini dilakukan dalam rangka mempererat kerja sama kelembagaan ke depan.
"Kami ingin mendiskusikan langkah-langkah ke depan yang dapat dilakukan secara bersama dan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan", ungkap Fikri Assegaf.
Selain itu, dalam audiensi tersebut juga menyoroti proses fasilitasi restitusi yang juga berhubungan dengan skema pembiayaan advokat sebagai salah satu komponen.
Dalam diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan perspektif advokat dalam menangani perkara TPKS karena masih ditemukan pendamping yang tidak berpihak kepada korban.
"Dalam perkembangan hukum saat ini juga terdapat pergeseran paradigma dalam penanganan kasus di PERADI, yang sering menangani sejumlah kasus TPKS dan KDRT yang bersinggungan dengan kondisi psikis dan fisik korban yang perlu dilakukan penanganan," ujar Fikri Assegaf.
Untuk itu, diperlukan penyusunan pedoman bersama (guideline) yang dapat menjadi acuan dalam penanganan perlindungan saksi dan korban yang dapat menjadi pedoman rujukan bagi kalangan profesional hukum dan masyarakat umum .
Selanjutnya, dalam pertemuan disepakati pentingnya memperkuat kerja sama melalui peningkatan kapasitas SDM bersama, berbagi pengalaman penanganan saksi dan korban, termasuk memasukkan materi hukum perlindungan saksi dan korban yang diintegrasikan ke dalam kurikulum PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).
Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya pembaruan MoU berdasarkan hasil evaluasi bersama, termasuk perluasan ruang lingkup seperti penyusunan pedoman penanganan TPKS, sosialisasi UU perlindungan saksi dan korban, penyelenggaraan diklat dan pelatihan hukum, serta koordinasi penanganan perlindungan dengan perwakilan LPSK dan anggota PERADI di daerah.