
Siaran Pers LPSK 26 Februari 2026
Kupang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Proses hukum perkara ini telah berjalan dan aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sri Suparyati menegaskan bahwa perlindungan korban menjadi prioritas utama seiring masuknya perkara ke tahap penetapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa sejak pertengahan Februari LPSK telah melakukan penjangkauan, pendalaman, serta asesmen terhadap kebutuhan para korban, baik dari aspek keamanan, psikologis, maupun pendampingan hukum.
“LPSK sudah menjangkau para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Proses hukum sudah berjalan, kami telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah dan berdasarkan informasi yang kami terima, dua tersangka telah ditetapkan, yang diketahui adalah suami-istri. Prinsip kami jelas, korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan,” ujar Wakil Ketua LPSK.
Sebanyak 12 perempuan dewasa dan 1 orang yang saat kejadian masih berstatus anak telah dipulangkan ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. LPSK menegaskan bahwa kepulangan korban tidak menghentikan proses hukum. Mekanisme pemeriksaan maupun persidangan tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur dan mendapatkan respons positif serta komitmen dukungan dari Kapolda NTT, Rudi Darmoko, terkait upaya perlindungan saksi dan korban serta penguatan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga telah menyampaikan surat resmi untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna memastikan dukungan pemulihan dan keberlanjutan proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LPSK menambahkan bahwa perkara ini telah diproses menggunakan Pasal 455 KUHP baru terkait perekrutan, penampungan, pengiriman, penerimaan dalam ruang lingkup Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, berdasarkan pendalaman terhadap para korban, terdapat indikasi adanya unsur eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sri Suparyati menjelaskan bahwa Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur mengenai eksploitasi seksual, termasuk perbuatan memanfaatkan kerentanan, ketidakberdayaan, ketergantungan, atau penjeratan utang untuk tujuan seksual dan memperoleh keuntungan. Unsur-unsur tersebut dinilai relevan dengan fakta yang terungkap dalam perkara ini.
Lebih lanjut, LPSK telah menyampaikan atensi kepada Kapolda NTT Rudi Darmoko terkait pentingnya penambahan pasal TPKS, khususnya mengenai dugaan eksploitasi seksual, dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani. Atensi tersebut telah disampaikan secara resmi dan mendapatkan respons positif dari Bapak Kapolda.
“Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Karena itu, penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau,” ujarnya.
Dalam perkara ini, seluruh korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Sebanyak 13 korban mengajukan perlindungan dan pemulihan. Dari jumlah tersebut, 12 korban juga mengajukan restitusi. Enam korban mengajukan layanan psikologis, sementara tujuh korban mengajukan layanan psikososial. Seluruh korban mengajukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam setiap tahapan proses peradilan.
“Permohonan ini menunjukkan komitmen para korban untuk tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri,” kata Wakil Ketua LPSK.
Ia menegaskan bahwa penanganan tindak pidana perdagangan orang tidak boleh berhenti pada aspek penetapan tersangka. Menurutnya, pendekatan yang komprehensif harus mencakup perlindungan berkelanjutan, pemulihan psikologis dan sosial, serta pemenuhan hak restitusi bagi korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
LPSK menegaskan komitmennya untuk bekerja bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan efektif serta berkeadilan.
Selain itu, Sri Suparyati juga menekankan bahwa perhatian LPSK tidak berhenti pada aspek perlindungan selama proses hukum, tetapi berlanjut pada upaya reintegrasi sosial para korban ketika kembali ke daerah asalnya. Menurutnya, pemulihan yang utuh mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi agar para korban dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat tanpa stigma.
“Karena itu, LPSK mendorong kolaborasi dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga layanan terkait untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan aman, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkas Sri Suparyati.