Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) LPSK Tahun Anggaran 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek pengumuman selengkapnya di bit.ly/CPNSLPSK2024. Terkait pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS LPSK T.A. 2024 dapat menghubungi Whatsapp Helpdesk CASN LPSK 0822-9940-3757 (tidak menerima SMS dan telepon) atau melalui e-mail : rekrutmen@lpsk.go.id dan hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB.