
Sehubungan dengan adanya 3 (tiga) lowongan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan ini diumumkan bahwa LPSK memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
informasi selengkapnya dapat diunduh di bawah ini :