Tindak Lanjut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Oleh: Antonius PS Wibowo
(Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – RI)
Setelah pengesahan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi undang-undang, terdapat sejumlah tindak lanjut untuk memastikan UU tersebut dapat efektif diimplementasikan dan menjawab kebutuhan korban. Tindak lanjut itu adalah langkah hukum dan non hukum. Langkah hukum antara lain adalah penyelesaian penyusunan peraturan pelaksananya. Langkah non hukum antara lain adalah diklat pengembangan kapasitas dan menyiapkan sumberdaya di semua daerah.
Diperkirakan terdapat 10 (sepuluh) buah peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu 5 (lima) buah Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 (lima) buah Peraturan Presiden (Perpres). Satu diantara lima PP tersebut adalah tentang dana korban tindak pidana atau victim trust fund. Satu diantara lima Perpres adalah Perpres tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Belajar dari pengalaman, UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinyatakan berlaku dua tahun paska pengundangan, dengan maksud untuk memberi waktu bagi penyelesaian penyusunan peraturan pelaksananya (Pasal 108). Batas waktu penyusunan peraturan pelaksananya adalah 1 (satu) tahun sejak UU SPPA diberlakukan. Artinya, deadline nya adalah 2015. Faktanya, Perpres No. 75/2020 yang merupakan salah satu peraturan pelaksana penting Pasal 90 (2) UU SPPA selesai dibuat lima tahun paska deadline. Atau delapan tahun sesudah 2012. Molornya penyelesaian penyusunan peraturan pelaksana tersebut telah berpengaruh pada efektifitas implementasi UU SPPA.
Sebagai perbandingan, jumlah peraturan pelaksana yang dimandatkan UU TPKS lebih banyak daripada yang dimandatkan UU SPPA. Kita perlu mengambil hikmah dari molornya penyelesaian penyusunan peraturan pelaksana UU SPPA. Oleh karena itu diperlukan komitmen dari semua kementerian/lembaga yang terkait. Keberpihakan pucuk pimpinan kementerian/lembaga terkait pada penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS sangat penting.
Dana Korban Tindak Pidana
PP tentang victim trust fund sangat dinantikan oleh para korban, termasuk korban TPKS. Victim Trust Fund merupakan alternatif yang tepat untuk memenuhi kebutuhan korban akan pemulihan misalnya untuk pembiayaan kesehatan, rehabilitasi psikologis dan psikososial dan lain-lain. Idealnya victim trust fund diperuntukan bagi semua korban tindak pidana bukan hanya korban TPKS. Menurut pengalaman LPSK, diperlukan dana yang tidak sedikit dan waktu yang relatif lama untuk pemulihan korban. Pada 2021 terdapat sekitar 62 % perlindungan LPSK yang diberikan dalam waktu lebih dari 6 bulan termasuk untuk kebutuhan pemulihan korban.
Kebutuhan korban akan pembiayaan untuk memulihkan kesehatan, mendesak untuk dicarikan jalan keluarnya. Salah satu pemicunya adalah keberadaan Perpres No. 82/2018 jo Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 ayat (1) huruf “r” dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.
Perpres ini sesungguhnya tidak pro pada korban tindak pidana, karena korban tindak pidana pada umumnya adalah peserta jaminan kesehatan. Bagaimana mungkin peserta jaminan kesehatan tidak dapat menikmati manfaatnya? Di lain pihak, jaminan kesehatan korban tindak pidana tidak otomatis dapat ditanggung oleh LPSK karena Undang-undang menentukan limitasi dan syarat perlindungan LPSK yang relatif ketat.
Sesungguhnya jaminan kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin Pasal 28 H (1) UUD 1945 yang wajib dilaksanakan negara. Oleh karenanya maka UU No. 9/2009 tentang Kesehatan menetapkan besaran anggaran kesehatan minimal adalah 5 persen dari APBN. Pasal 28 H (1) tersebut sejatinya dapat dijadikan dasar ajukan judicial review Pasal 52 ayat (1) huruf “r” Perpres No. 82/2018 jo Perpres 75/2019.
Victim Trust Fund dapat juga menjadi sumber pendanaan bagi ganti kerugian/restitusi untuk korban. Dalam hal restitusi tidak dapat dibayar oleh pelaku, negara harus berusaha keras untuk memberikan kompensasi finansial pada korban yang dapat bersumber dari victim trust fund. Oleh karenanya, pembentukan, penguatan, dan ekspansi trust fund nasional untuk kompensasi korban harus terus dilakukan (G.Alicia –ICJR). Menurut data di LPSK restitusi yang dibayar pelaku lebih kecil daripada yang diputus hakim.
Substansi PP tentang victim trust fund yang dimandatkan UU TPKS dapat mencontoh negara lain, baik tentang pengelolaannya maupun cara mengaksesnya. Trust fund wajib dikelola oleh negara. Dalam hal ini adalah LPSK karena LPSK adalah lembaga yang bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban (Pasal 12 UU No. 13/2006). Sumber dana victim trust fund dapat berasal dari denda pidana, donasi tidak mengikat, philantropi, lelang asset hasil tindak pidana dan sebagainya.
Mengenai cara mengakses victim trust fund, terdapat dua macam skema untuk mengaksesnya (G.Alicia –ICJR): pertama, korban melakukan aplikasi (Belanda, UK, Texas, Florida, Michigan). Ke dua, pendanaan diberikan kepada layanan (Alberta, Canada, Victoria, Australia). Skema ke dua dapat pula diberikan kepada pemerintah daerah yang melaksanakan program layanan korban tindak pidana berbasis grant.
Pendidikan dan Pelatihan
Diklat pengembangan kapasitas adalah penting, bagi Apgakum (Aparat Penegak Hukum), aparat Pemda maupun masyarakat luas. Melalui diklat dapat ditingkatkan pengetahuan, pemahaman dan respek pada UU TPKS, juga kapasitas bersinergi dan kolaborasi dengan semua stakeholder. Diklat perlu diselenggarakan secara berkesinambungan dan menyeluruh di semua daerah. Kesiapan aparat di daerah mengimplementasikan UU TPKS perlu digarisbawahi, mengingat TPKS terjadi di berbagai daerah termasuk pelosok. Sebagai gambaran, korban dan saksi TPKS dalam perlindungan LPSK pada 2021 berasal dari sedikitnya 25 Provinsi yang melingkupi 87 Kabupaten/kota. Kuantitas dan kualitas aparat menangani korban TPKS harus terus ditingkatkan agar UU TPKS efektif diimplementasikan dan pemulihan korban terwujud.
Belajar dari pengalaman diklat tentang restitusi, dibutuhkan beberapa kali kegiatan diklat dan dilakukan di beberapa tempat untuk dapat menjangkau seluruh atau sebagian besar aparat di pusat maupun daerah. Konsekuensinya, variabel waktu dan tempat wajib diperhatikan dalam pelaksanaan diklat. Diklat secara online dapat merupakan alternative yang prospektif.
Selain itu, pedoman pelaksanaan training dan pengembangan kapasitas dari UN General Comment No. 5(2003) of CRC berikut ini patut diadopsi. Pertama, training perlu ditujukan untuk semua pihak yang terlibat implementasi UU TPKS: pegawai pemerintah pusat/daerah, sistem peradilan, masyarakat sipil, lembaga pendidikan, media massa, dll. Kedua, training ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman atas UU TPKS dan menumbuhkan sikap respek pada semua pasal di dalamnya. Ke tiga, perlu disusun kurikulum diklat dan kode etik perilakunya. Ke empat, perlu dilakukan evaluasi diklat secara periodik untuk memastikan telah terjadinya pengembangan sikap dan perilaku yang respek pada semua pasal UU TPKS.
Diklat terpadu terkait UU TPKS sudah waktunya untuk digagas bersama oleh unit kerja yang membidangi diklat di kepolisian (Lemdiklat Polri), kejaksaan (Badiklat Kejaksaan), Mahkamah Agung (Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung), LPSK (Sekjen), Kemenkumham (BPSDM) dan lain-lain. Diklat adalah hal penting karena pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia (Nelson Mendela 1918 – 2013).
Tindak lanjut UU TPKS sama pentingnya dengan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pelaksanaan tindak lanjut di atas akan menjadi penentu efektifitas implementasi UU TPKS dan pemulihan korban. Jika tidak, maka UU TPKS akan menjadi mandul.
(Tulisan ini tidak merepresentasikan pendapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)