Diklat TPPO, Kejaksaan RI Bawa Perwakilan Jaksa dari Seluruh Indonesia Praktik Lapangan ke LPSK

Jakarta - Sebanyak 30 jaksa dari berbagai daerah yang sedang mengikuti Diklat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (28/2-2024)

TENTANG LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

SEBARAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA

STATISTIK PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

STATISTIK PIDANA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

GALERI

(021) 29681560
lpsk_ri@lpsk.go.id