Subang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Terlindung MR yang ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam pemindahan dan penempatan sebagai warga binaan di salah satu Lapas di wilayah Jawa Barat pada Rabu (4/9/2024)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.