Jakarta - Sebanyak 30 jaksa dari berbagai daerah yang sedang mengikuti Diklat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (28/2-2024)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.