Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Selasa (27/6). Acara tersebut menandai dimulainya realisasi pemulihan hak-hak korban dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo yang turut hadir dalam peluncuran pelaksanaan rekomendasi tersebut menegaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah saat ini adalah upaya untuk memulihkan luka para korban akibat kejadian pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian non-yudisial fokus pada pemulihan hak-hak korban dan tidak menegasikan mekanisme yudisial.
Dalam peluncuran program pelaksanaan rekomendasi PPHAM tersebut, sebanyak 248 korban dan ahli waris peristiwa Jambo Keupok, Rumoh Geudong, dan Pos Sattis dan Simpang KKA menerima program pemulihan. Selanjutnya LPSK akan fokus untuk memfasilitasi pemulihan korban yang tidak masuk dalam skema PPHAM, jelas Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa atas peristiwa pelanggaran HAM yang Berat, sesuai mandat UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK telah menjalankan program pemulihan terhadap 4.508 korban. Pada 2022 terdapat 617 korban pelanggaran HAM yang Berat mendapat pemulihan medis, psikologis dan psikososial.
Program pemulihan dilakukan LPSK sejak 2010 lewat memberikan bantuan medis, program bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial. Mereka terdiri korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa 1965/66, Penghilangan Paksa 1997/98, Tanjung Priok 1984, Talangsari Lampung 1989, Jambu Keupok 2003, Simpang KKA 1999, Rumah Geudong 1989 dan Tragedi Mei 1998.
Pelaksanaan rekomendasi pemulihan PPHAM ini memperkuat program pemulihan yang sudah dibangun LPSK dengan Kemeneterian/Lembaga, baik kejelasan bentuk program, pengalokasian anggaran maupun nomenklatur, tegas Hasto.
Bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan Lembaga filantropi, program psikososial pada 2022 terkumpul Rp729 juta. Bentuk bantuan yang disalurkan pada korban berupa bantuan medis, kebutuhan bahan pokok kolaborasi bersama BNI, modal usaha bekeja sama dengan PT Pegadian, pelatihan keterampilan pertanian dan bantuan biaya Pendidikan bersama Dompet Dhuafa, merenovasi rumah korban bersama Baznas, dan pelatihan membatik bersama KWI.
Saat ini LPSK bersama sejumlah Kementerian/Lembaga tergabung dalam Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudusial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat sesuai Keppres No. 4 Tahun 2023. Sebelumnya, Presiden telah mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Tim PPHAM agar sejumlah Kementerian/Lembaga melakukan pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana dan mencegah agar peristiwa pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi.
Pemulihan dilakukan LPSK pada korban dan keluarganya yang tersebar di sejumlah wilayah meliputi Aceh, Kep. Bangka Belitung, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan NTT.
HUMAS LPSK
Picture by; Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden