Diunggah oleh admin Selasa, 02 April 2013 06:59 wib
Okezone.com, JAKARTA - Triwulan pertama tahun ini, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mendapatkan permintaan
perlindungan saksi sebanyak 300 orang lebih untuk ratusan kasus.
Jika dibandingkan tahun 2012 lalu, total hanya ada 655 orang yang minta dilindungi selama satu tahun.
"Permohonan triwulan ini ada 300 orang untuk ratusan kasus. Kalau
dilihat dari tahun lalu cuma ada 655 untuk setahun. Memang ada
peningkatan," kata ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada Okezone saat
dihubungi, Senin (1/4/2013) malam.
Kebanyakan, kata dia, saksi yang mengadu ini termasuk kasus-kasus besar meliputi kasus korupsi, pelanggaran HAM dan trackfiking.
Meski kebutuhan perlindungan saksi meningkat, sambung Haris, hal itu
tidak sejalan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di
LPSK. Dia mengatakan, SDM LPSK yang ada saat ini dirasa kurang cukup
mengurusi ratusan masalah tersebut.
"Kita perlu tambahan SDM, harapan kita dapat dukungan dari pemerintah
untuk pembentukan LPSK daerah. Agar kita bisa optimal," kata Haris.
"Ini 1 banding 15 kasus. Jadi memang tidak sebanding. Itu kendala kita," tambahnya.