Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat apresiasi dalam kategori Koordinasi Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Penguatan Lembaga Layanan Korban oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu (16/10/2024). Apresiasi ini diberikan dalam rangkaian acara Malam Peringatan 26 Tahun Komnas Perempuan dan Apresiasi Mitra Komnas Perempuan yang digelar di Royal Kuningan Hotel, Jakarta.
Apresiasi diterima langsung oleh Plt Sekretaris Jenderal LPSK, Budi Achmad Djohari. Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia mengatakan bahwa apresiasi ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kerja keras LPSK dalam menangani kasus berbasis gender dalam memperkuat layanan korban.
Nurherwati juga menekankan bahwa apresiasi ini menjadi inspirasi bagi semua pihak dalam pelayanan terpadu terutama penanggalan kasus kekerasan berbasis gender. Menurutnya penanganan kekerasan berbasis gender sangat kompleks, sehingga diperlukan kerja sama yang solid antara LPSK, Komnas Perempuan, dan mitra lainnya.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa apresiasi yang diserahkan kepada 26 Kementerian/ Lembaga dan media massa merupakan penghargaan untuk merayakan kerja-kerja bersama yang menghasilkan terobosan terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan membangun ruang aman bagi perempuan.
“Tentunya kita semua merayakan (HUT Komnas Perempuan) sambil mawas, bahwa ke depan masih banyak tantangan yang harus dihadapi, tetapi tonggak keberhasilan ini juga penting untuk dipahami," kata Andy Yentriyani.
Terdapat tiga kategori dalam penyerahan apresiasi yang diberikan Komnas Perempuan, yakni Koordinasi Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Penguatan Lembaga Layanan Korban, Kebijakan Kondusif bagi Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender, dan kategori Pelopor Membangun Ruang Aman dari Kekerasan.
Sebelum Malam Apresiasi berlangsung, pada pagi hingga sore hari diadakan acara peluncuran laporan bertajuk Temuan Awal Implementasi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi di Indonesia. Acara tersebut melibatkan lembaga HAM seperti LPSK, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Laporan ini merangkum 25 tahun perkembangan pencegahan dan penanganan penyiksaan, penghukuman, serta tindakan kejam lainnya di Indonesia, termasuk interaksinya dengan kasus kekerasan berbasis gender.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan lembaga mitra yang telah berkontribusi dalam penanganan dan pemberdayaan perempuan, termasuk upaya perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.**
penulis : Alfaddillah
editor; Ali Nur Sahid