Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memperdalam kajian victim trust fund (VTF) atau Dana Bantuan Korban sebagai mekanisme pembiayaan inovatif bagi pemulihan korban tindak pidana. Sementara sejumlah negara lain, seperti Belanda, Amerika Serikat dan Denmark telah memiliki mekanisme VTF dengan karakteristik masing-masing yang diatur berdasarkan regulasi nasional.
Untuk mempertajam kajian itu, LPSK menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Sejumlah pemateri pun dihadirkan dalam diskusi yang dihelat di di Jakarta, Jumat (1/11-2024).
Mereka yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Lidwina Nurtjahjo; Candidate Australia National University, Dosen STIH Adhyaksa Dio Ashar Wicaksana; dan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Bidang Pidana Umum, Kejaksaan Agung.
Sejumlah poin yang menjadi pokok bahasan diskusi, antara lain innovative financing yang dapat mendukung sumber pendanaan perwujudan VTF di Indonesia, serta bagaimana seyogyanya tata kelola sumber pendanaan untuk VTF itu sendiri.
Kemudian, digali pula bagaimana konsep denda dan ganti kerugian dalam hukum pidana dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan korban, serta kemungkinan mekanisme Dana Bantuan Korban (DBK) dapat diperluas jangkauannya ke berbagai jenis tindak pidana, tidak hanya TPKS.
Penulis: Fakhrur Haqiqi