YOGYAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar In House Training untuk pegawai Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta pada 23-25 Oktober 2024. Pelatihan yang digelar Biro Penelaahan Permohonan (PP) ini bertujuan memperkuat kapasitas pegawai dalam penelaahan permohonan, penilaian restitusi, mekanisme penyampaian informasi pada media, kode etik pegawai serta pencegahan TPKS di lingkungan kerja.
Muhammad Ramdhan, Kepala Biro Penerimaan Permohonan (Biro PP) LPSK, dalam pembukaan pelatihan yang digelar di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta tersebut berharap pelatihan akan memperkuat format kerja yang lebih baik sehingga Kantor Perwakilan dapat melayani permohonan perlindungan lebih efisien. Ramdan juga berharap dampak dari pelatihan tersebut kehadiran LPSK semakin dirasakan, di tengah tingginya harapan para saksi dan korban tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menekankan pentingnya penguatan Kantor Perwakilan LPSK. "Dari data yang ada, ada persoalan dengan akses keadilan, ada persoalan dengan kebutuhan layanan yang perlu terus diperkuat. Oleh karena itu, saya selalu mendorong penting untuk kita melakukan penguatan-penguatan di Kantor Perwakilan" ujar Wawan.
Selanjutnya, Noor Sidharta menekankan hal serupa. "Bahwa orientasi kedepan Kantor Perwakilan LPSK hendaknya akan menjadi Satker supaya secara anggaran dapat mandiri, tidak lagi menempel dari LPSK Pusat,” ungkap Noor Sidarta.
Bagi Plt. Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta Indryasari, pelatihan ini penting dilakukan dengan memperhatikan kenaikan jumlah penelaahan permohonan perlindungan ke Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.
Dalam pelatihan yang menghadirkan narasumber Tenaga Ahli LPSK dan Manajer Kasus tersebut, kemampuan analisis, kemampuan teknis dan sejumlah contoh kasus diulas. Dengan pelatihan ini, diharapkan para pegawai kantor perwakilan Yogyakarta semakin mahir dalam melaksanakan tugas perlindungan saksi dan korban.*
Penulis : Satriyo Berto Wibowo
Editor: Ali Nur Sahid