Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar asesmen untuk para peserta seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) Sekretaris Jenderal LPSK di Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, pada 11 hingga 13 November 2024. Asesmen ini merupakan salah satu tahapan penting dalam seleksi terbuka yang bertujuan mengukur kompetensi manajerial serta sosial kultural dari calon Sekretaris Jenderal LPSK.
Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ketua LPSK Achmadi menekankan pentingnya tahap asesmen ini untuk memastikan bahwa para calon memiliki kompetensi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang dibutuhkan.
Achmadi menjelaskan bahwa asesmen ini merupakan salah satu tahapan penting dalam seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Jenderal LPSK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam tahapan ini, kompetensi manajerial dan sosial kultural peserta akan dinilai secara komprehensif sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang harus dipenuhi untuk posisi tersebut.
Achmadi juga menyoroti bahwa asesmen ini bertujuan untuk menilai sejauh mana para peserta seleksi memiliki kompetensi manajerial serta sosial kultural yang diperlukan bagi posisi Sekretaris Jenderal LPSK. Kompetensi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kandidat terpilih tidak hanya memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat, tetapi juga mampu memahami dan berinteraksi secara efektif dalam konteks sosial budaya yang beragam, sesuai dengan kebutuhan LPSK dalam melindungi saksi dan korban di berbagai latar belakang.
“Kami mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian asesmen ini dengan serius, karena hasil dari asesmen ini akan menjadi salah satu tolok ukur utama dalam menentukan siapa yang paling layak untuk menduduki posisi Sekretaris Jenderal LPSK.”
Peserta yang mengikuti asesmen ini berasal dari berbagai instansi, termasuk DPR RI, KOMNASHAM, dan DPD RI. Beberapa nama yang mengikuti asesmen di antaranya Aulia Sofyan, PhD dari DPR RI, Gatot Ristanto, S.H., M.M. dari KOMNASHAM, Hartawan S.IP dari DPD RI, serta dua kandidat internal LPSK, yakni Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., dan Sriyana, S.H., LLM., DFM.
Rangkaian seleksi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengisian jabatan yang terbuka dan kompetitif sesuai standar ASN. Asesmen ini juga diharapkan dapat menghasilkan calon yang memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat dalam melaksanakan tugas melindungi saksi dan korban di Indonesia.
penulis Alfadillah