Jakarta - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Jabatan Administrator di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan pada Kamis (20/02/2024).
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ditempati Sriyana yang diangkat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Roy Haris Oktabian sebagai Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Fifiana Fitri Amalia sebagai Kepala Biro Umum dan Kepegawaian.
Sementara itu untuk Jabatan Administrator ditempati Novita Prima Dewi sebagai Kepala Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta dan Erlince Ully Artha Tobing sebagai Kepala Kantor Perwakilan LPSK Medan.
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Pol. Achmadi memberikan ucapan selamat bekerja kepada para pimpinan baru di Sekretariat Jenderal LPSK yang diharapkan melanjutkan serta memperkuat berbagai pencapaian yang telah dirintis sebelumnya. Dalam sambutanna ditegaskan, konsolidasi internal, optimalisasi sumber daya, serta peningkatan efektivitas layanan kepada saksi dan korban, disiplin, kehormatan dan soliditas menjadi agenda utama yang perlu terus diperkuat.
“Visi LPSK Terwujudnya Keadilan Bagi Saksi dan Korban Menuju Indonesia Ema dengan cara memperluas akses keadilan serta pemenuhan hak saksi dan korban, dan meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas Lembaga. Untuk mewujudkan kualitas perlindungan yang integratif, holistik, dan terwujudnya LPSK yang Tangguh dan Dipercaya,” ujar Achmadi.
Sekjen LPSK Sriyana, sosok yang tidak asing di LPSK, sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas. Baginya, mengemban amanah baru ini sebagai tantangan untuk dapat membawa perubahan bagi lembaga yang sudah menjadi tempat pengabdiannya selama 8 tahun terakhir ini.
“Ide gagasan dalam rangka penguatan lembaga sudah siap dijalankan. Karena saya bagian dari internal LPSK sehingga paham situasi, kondisi dan permasalahan yang ada. Penguatan kelembagaan juga masih jadi prioritas, sewaktu menjadi Kepala Biro Hukum, saya dipercaya untuk mengawal perubahan UU masuk Prioritas, harus ada perubahan besar pada LPSK termasuk dari kelembagaan,” ungkapnya.
LPSK harus menjadi lebih kuat karena ada kebutuhan yang mendasar, sebab menurutnya tugas LPSK tersebar di berbagai peraturan hukum sehingga butuh kolaborasi dari para penegak hukum. Tuntutan dari masyarakat juga semakin besar terhadap LPSK membuat LPSK harus maksimal dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
Sriyana juga menyinggung soal kesejahteraan pegawai, jenjang karir yang jelas harus diperhatikan. “Kami akan memperjuangkan melalui sistem prosedural dengan mengawal kebijakan tunjangan kinerja para jabatan fungsional yang masih terabaikan hak-haknya,” pungkasnya.
Humas LPSK
~~~~~~~~~
Profile Sekretaris Jenderal LPSK
Nama Lengkap : Sriyana, SH, LLM, DFM
Tempat Tanggal Lahir : Sukoharjo 2 Januari 1970
Pendidikan :
- S2 Hukum HAM University Hongkong (2002)
- S1 Hukum Pidana Universitas Jakarta (1996)
- Diploma Forensik Groningen University (2003)
Riwayat Pekerjaan
- Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham (1989-1996)
- Komnas HAM (2009-2018)
- LPSK (2017- sekarang)
Pengalaman Organisasi
- Pendiri Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) 2007
- Arbiter National Dispute Resolution Chamber (NDRC - FIFA - PSSI) 2019
Penulis - Ananda Nararya