Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 27 Februari 2025 menindaklanjuti permohonan perlindungan terkait perkara narkotika di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Permohonan tersebut berawal dari viralnya video yang menunjukkan pernyataan terdakwa yang mengaku menyetor ‘upeti’ kepada oknum kepolisian Labuhanbatu untuk mengamankan bisnis narkoba yang dijalankannya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bersama Tim Kantor Perwakilan LPSK Medan, melakukan penelaahan permohonan perlindungan dan koordinasi dengan Polda Sumut, Lapas Kelas IIA Rantauprapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (27/02/2025). Pertemuan dengan Apgakum tersebut dalam rangka mendalami informasi, mengumpulkan sejumlah keterangan serta koordinasi terkait penanganan perkara dugaan upeti kepada oknum kepolisian dan upaya dalam pengungkapan jaringan bandar narkotika.
Dalam koordinasi tersebut, Sri Suparyati menegaskan bahwa LPSK tidak hanya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.
“Perlindungan kepada saksi pelaku atau justice collaborator diberikan melalui mekanisme yang ketat, sehingga penghargaan yang diberikan harus seimbang dengan informasi yang dapat membantu mengungkap suatu tindak pidana,” kata Sri Suparyati.
Untuk itu, ditekankan oleh Sri bahwa kerja sama antar-institusi menjadi faktor kunci dalam memerangi narkotika, yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan pola operasional yang terorganisir dan kompleks.
Terkait dugaan upeti kepada oknum kepolisian, dalam pertemuan Tim LPSK dengan Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto, menyampaikan bahwa Tim Paminal Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan, namun belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika dan mendukung adanya upaya pengembangan apabila diketahui lebih jauh adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana Narkotika di Labuhanbatu.
Dalam penelaahan permohonan, keterangan dikembangkan dan bukti-bukti diperkuat. Apabila terdapat informasi penting dari para Pemohon dan memiliki peran sentral untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu, LPSK meminta para Pemohon berkomitmen memberikan keterangan penting tersebut ketika menjalani setiap proses peradilan pidana.
LPSK akan terus mengedepankan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam mengidentifikasi pelaku utama peredaran narkotika serta mendorong para pemohon yang memiliki informasi kunci untuk berkomitmen dalam memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana. Dengan memperkuat kerja sama dengan Apgakum, LPSK memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Penulis - Alfaddillah