Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam upaya memberi perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Dalam penjangkauan tersebut LPSK berkoordinasi dengan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos), diketahui terdapat 7 orang diperiksa penyidik sebagai Saksi.
Seperti diketahui, sebanyak 554 orang korban sudah didata dan dilakukan asesmen oleh Kemensos, Bareskrim dan Bais TNI. Pada Kamis (20/3/2025) 400 korban telah dipulangkan ke berbagai wilayah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah asal masing-masing dan secara mandiri.
Wilayah asal dengan korban paling banyak yaitu Sumatera Utara (120 orang) dan Bangka Belitung (68 orang). Tersisa 169 orang yang dipulangkan keesokan harinya, Jumat (21/3/2025).
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo LPSK siap melindungi para korban TPPO di Myanmar tersebut. “Para korban dapat mengajukan permohonan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hingga fasilitasi Restitusi. Perlindungan juga dapat dimohonkan oleh pihak lain, seperti Kementerian/Lembaga terkait dan pendamping korban. Jika sudah menjadi Terlindung LPSK, para korban harus berkomitmen turut serta dalam proses hukum,” ujar Antonius.
Koordinasi juga sudah dilakukan LPSK dengan Kasubdit III TPPO Bareskrim Polri yang turut mendukung LPSK untuk melakukan perlindungan kepada Korban dan dapat melakukan pendalaman informasi terhadap Saksi setelah pemeriksaan oleh kepolisian.
Selama bekerja di Myanmar para korban mengaku mengalami penyekapan hingga kekerasan fisik, apabila target tidak tercapai. Modus TPPO dimulai dari penyebaran informasi pekerjaan di luar negeri melalui media sosial. Disaat ada yang tertarik akan dikirimkan link berupa petunjuk lanjutan hingga proses keberangkatan.
Sepanjang 2024 LPSK menerima permohonan dalam tindak pidana perdagangan orang sebanyak 576 pemohon perlindungan. Modus yang berkembang adalah ketenagakerjaan, eksploitasi seksual, pengantin pesanan dan jual beli organ tubuh. Paling tinggi korban TPPO dengan modus ketenagakerjaan sebanyak 463 korban.
Dalam memberikan perlindungan TPPO, sepanjang 2024 LPSK memberikan perlindungan kepada Terlindung dalam kasus TPPO sebanyak 642 orang dengan mendapat 981 program layanan, terbanyak berupa Fasilitasi Restitusi (557) dan Pemenuhan Hak Prosedural (351), rehabilitasi psikososial (22) dan perlindungan fisik (10).
Khusus terkait TPPO lintas negara, seperti TPPO dengan modus online scamming di Myanmar, Antonius berharap adanya peningkatan kerjasama hukum antar negara khususnya ASEAN, sebab pelaku TPPO lintas negara hanya dapat diadili apabila ada kerjasama bidang hukum lintas negara. Negara-negara ASEAN sudah punya komitmen untuk melakukan itu, karena sudah menandatangani ACTIP/Asean Convention against Trafficking in Person. *