Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin melakukan serangkaian layanan perlindungan dan koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan HAN, eks Bupati Biak Numfor, Papua.
Terlindung LPSK GR yang masih berusia 18 tahun mendapatkan Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural serta Fasilitasi Penghitungan Restitusi berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 13 Januari 2025.
Selain melakukan koordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum (APH), LPSK juga menemani Korban yang dipindahkan dari Biak Numfor ke rumah aman di Jayapura. Sesuai putusan MA persidangan kasus ini juga akan dilakukan di Jayapura.
Mahyudin menjelaskan, pertimbangan pemindahan tempat persidangan oleh MA dilakukan demi menjaga keamanan korban serta persidangan dapat berjalan kondusif. Perlindungan fisik yang diberikan LPSK sudah berjalan dalam bentuk pengamanan melekat kepada korban yang dikerjasamakan dengan Polres biak dan Polda Papua.
“Apresiasi untuk seluruh Aparat Penegak Hukum yang bekerja sama mendukung kerja perlindungan LPSK. Mulai Polres Biak Numfor yang mengajukan permohonan, Polda Papua menyiapkan rumah aman, dan Kejari Biak Numfor yang mendukung restitusi untuk korban. Mereka selalu mengingatkan LPSK hadir dalam persidangan untuk menjelaskan soal restitusi,” ungkap Mahyudin.