Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan bantuan rehabilitasi psikososial kepada korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB) di Solo, Klaten, dan Sragen pada Jumat (25/4/2025). Hal ini membuktikan kehadiran negara melalui LPSK untuk memberikan program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM Yang Berat yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua LPSK Achmadi secara langsung mendatangi para korban PHB dan memberikan bantuan kepada mereka. Sebanyak 19 orang korban yang mendapatkan bantuan rehabilitasi psikososial dengan jumlah uang total Rp 94.223.000.
Psikososial yang diberikan berupa renovasi murah, modal usaha dalam berbagai macam mulai ternak, bengkel, dagang kelontong, kuliner hingga terapi akupuntur.
“Program Rehabilitasi Psikososial merupakan bantuan yang diberikan oleh LPSK kepada korban kejahatan untuk meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, serta spiritual korban. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para Terlindung mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar,” ungkapnya.
Achmadi menambahkan, sebelumnya pada Desember 2024 LPSK juga sudah menyerahkan psikososial kepada 22 orang korban PHB di Karanganyar, Klaten, Surakarta, Wonogiri, Sukoharjo, dan Sragen.
Program perlindungan bantuan rehabilitasi psikososial bagi Terlindung PHB pada 2024 mengalami lonjakan yang luar biasa. Pada 2023, bantuan rehabilitasi psikososial diberikan kepada jumlah 18 Terlindung dengan nilai Rp 97.950.000. Angka tersebut naik menjadi 320 Terlindung dengan nilai Rp 1.798.390.840 pada 2024.
Bentuk-bentuk pemulihan dalam kerangka psikososial yang telah dilakukan LPSK pada 2024 di antaranya berupa biaya pendidikan bagi anak korban, bantuan modal usaha, dan bantuan renovasi rumah.
“Korban PHB umumnya lanjut usia yang menimbulkan beberapa tantangan seperti kondisi kesehatan menurun, kerentanan ekonomi, keadaan sosial, dan akses terhadap berbagai fasilitas perlindungan sosial serta pemberdayaan bagi peningkatan kualitas hidup korban PHB,” jelas Achmadi.
Akibat dampak dari peristiwa Pelanggaran HAM yang dialami korban, saat ini banyak korban kesehatannya menurun hingga meninggal dunia, korban umumnya dalam situasi kerentanan ekonomi, akses terbatas terhadap berbagai fasilitas perlindungan sosial, dan kebutuhan pemberdayaan bagi peningkatan kualitas hidup korban PHB.