Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima kunjungan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat. Audiensi ini membahas sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelesaian non-yudisial atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diatur melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Roy Haris Oktabian, menegaskan komitmen LPSK dalam mendukung kerja-kerja Kemenko Kumham Imipas. “LPSK mendukung tugas dan fungsi dari Kemenko Kumham Imipas dan sinergitas stakeholder dalam penyelesaian non-yudisial untuk kasus Pelanggaran HAM Berat,” ujar Roy.
Tenaga Ahli LPSK, Galih menjelaskan bahwa sejak 2012, LPSK telah memberikan layanan pemulihan kepada para korban Pelanggaran HAM yang Berat sesuai dengan amanat UU 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 31 Tahun 2014, meski belum menjangkau semua korban, seperti pada kasus Wasior, Dukun Santet, dan Paniai disebabkan belum adanya permohonan perlindungan / bantuan ke LPSK. Hingga saat ini, korban yang menjadi Terlindung tersebar di 21 provinsi.
Presiden periode sebelumnya telah melakukan kick off pemulihan non yudisial untuk 3 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh pada Juni 2023 lalu (peristiwa Simpang KKA, Jambu Keupok dan Rumoh Geudong) yang kemudian di lanjutkan diwilayah Jakarta dan Palu pada Desember 2023. Menurut catatan LPSK sendiri yang bersentuhan langsung dengan korban di wilayah lain, mereka sangat menantikan kelanjutan pemulihan non yudisial sesuai mandat Inpres 2 Tahun 2023 yang sampai saat ini belum bisa mereka dapatkan. Mereka juga berharap agar tidak terdapat perlakuan berbeda lagi dari negara untuk segera mendapatkan pemulihan sebagai bagian dari hak mereka yang menjadi korban Pelanggaran HAM yang Berat.
LPSK menekankan berdasarkan temuan lapangan kebutuhan korban bervariasi, seperti pemulihan bantuan medis, psikologis, dan psikososial dan diharapkan nantinya pada saat melakukan verfifikasi kebutuhan korban harus detil sehingga pemulihan yang diberikan dapat tepat sasaran.
Sebagai masukan, LPSK mendorong sinergi yang kuat dan keberpihakan terhadap korban menjadi kunci keberhasilan penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat secara bermartabat.