Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi bertemu dengan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Kantor Gubernur NTT pada Jumat, (2/5/2024).
Ditemani Arief Suryadi, Kepala Bagian Kerumahtanggan Layanan Pengadaan dan Dian Herdiansah Koordinator Perencanaan dan Keuangan Biro Umum dan Kepegawaian LPSK, Achmadi membahas kantor perwakilan LPSK yang akan segera dibuka di NTT.
Pada pertemuan tersebut, Achmadi juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang sudah meminjamkan tempat untuk kantor perwakilan LPSK NTT.
“Terima kasih kepada Pemprov NTT atas kerja sama pinjam pakai tempat untuk Kantor Perwakilan LPSK yang sangat dibutuhkan oleh tim LPSK dalam melayani permohonan perlindungan di wilayah NTT. Semoga kerja perlindungan LPSK lebih maksimal dengan kehadiran perwakilan LPSK di NTT,” ungkap Achmadi.
Kantor perwakilan LPSK di NTT menempati beberapa ruangan di gedung lama kantor Gubernur NTT sehingga lebih mendekatkan LPSK dengan masyarakat.
Gubernur Emanuel menyambut baik kehadiran Ketua LPSK dan jajaran di kantornya untuk secara teknis memaparkan kantor perwakilan LPSK. Dia berharap adanya perwakilan LPSK di NTT, korban kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang yang mengemuka di NTT mendapatkan layanan perlindungan dari LPSK termasuk restitusi yang dibutuhkan para korban.
Jumlah permohonan perlindungan pada 2024 dari Provinsi NTT sebanyak 193 permohonan meliputi 80 dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (anak 71 dan dewasa 9), 55 permohonan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 41 Tindak Pidana Lain, 10 Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, jumlah Terlindung LPSK tahun 2024 di wilayah NTT sebanyak 205 orang.