Lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan berkat dorongan dan semangat partisipasi publik, dengan lahirnya undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Peran publik juga penting dalam pengungakapan perkara pada proses pidana. Untuk itu, LPSK berkomitmen untuk terus menjaga amanah dan memberikan yang terbaik bagi publik, salah satunya lewat Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2024, yang merupakan media untuk dapat mengetahui, mengoreksi, dam mengoptimalkan pelayanannya terhadap publik.
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2024 LPSK sebesar 86.06, dengan predikat “Baik”. Sedangkan dalam kategori Indeks Persepsi Korupsi (IPAK) LPSK yang merupakan salah satu komponen penilaian atas integritas petugas pelayanan dan transparansi pelayanan dinilai sangat baik. Sehingga nilai kepuasan secara keseluruhan adalah “Sangat Baik”.
Survei dilakukan lewat metode dan prosedur yang telah disediakan oleh KemenpanRB, yakni metode survei dilakukan secara online dengan jumlah responden penerima layanan LPSK pada Tahun 2024 sebanyak 444 orang responden. Terdapat 9 Indikator dalam pengukurannya meliputi: persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan.
LPSK berkomitmen untuk terus berupaya semaksimal mungkin dalam menjaga pelayanan terbaik untuk publik.*