MATARAM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jalankan layanan perlindungan menghadiri sidang putusan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/5/2025). IWAS, penyandang disabilitas tanpa tangan, dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam perkara persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak dan remaja.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyoroti pentingnya menjadikan keterangan korban sebagai bukti utama dalam perkara kekerasan seksual, termasuk ketika pelaku adalah penyandang disabilitas.
“Sesulit apa pun pembuktian dalam perkara kekerasan seksual, jika sidang menempatkan keterangan korban sebagai titik pusat pencarian kebenaran, maka jalan menuju keadilan bisa lebih terang,” kata Sri.
Menurut Sri, meski IWAS adalah penyandang disabilitas, bukan berarti ia tak mampu melakukan kekerasan. Justru pelaku menggunakan cara-cara manipulatif: mendekati korban dengan kemampuannya bermain musik gamelan, menggali kerentanan mereka, dan mengancam dengan narasi supranatural agar korban bungkam.
“Sebesar apa pun tantangan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual, jika kesaksian korban dijadikan pusat pertimbangan maka kebenaran substantif akan muncul,” kata Sri Nurherwati.
Ia juga menyoroti adanya relasi kuasa dari pelaku, yang mengaku memiliki modus khusus untuk menundukkan korban, sehingga membuat mereka takut melapor. Sri menambahkan, banyak korban yang masih sangat muda dan mengalami trauma jangka panjang.
Sementara itu, pertimbangan hukuman terhadap pelaku justru seringkali masih memperhitungkan usia atau kondisi fisik pelaku, tanpa melihat dampak berkepanjangan yang dialami korban.
“Trauma korban tidak berhenti ketika perkara selesai. Rasa takut, malu, dan luka psikologis mereka bisa membekas sepanjang hidup,” tegas Sri.
Ia menekankan bahwa perspektif ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menempatkan korban sebagai pusat pemulihan dan perlindungan. Dalam kasus IWAS, LPSK memberi perlindungan kepada delapan korban dan satu saksi, termasuk rehabilitasi psikologis dan dukungan medis.
“Meski pelaku menyandang disabilitas, tidak boleh menghapus fakta bahwa ia melakukan kontrol dan kekerasan dengan metode yang dirancang secara sadar. Hakim sudah melihat ini dengan cermat, dan kami menghargai keberanian korban bersaksi,” kata Sri Nurherwati menutup pernyataannya.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati, menyatakan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, pemahaman tidak semata ditentukan oleh kemampuan fisik pelaku. Dalam perkara IWAS, pelaku mendekati korban dengan memperlihatkan kemampuannya memainkan gamelan, mengulik latar belakang korban, lalu mengintimidasi dengan ancaman mistik.
“Cara-cara ini membuat korban tidak mampu melawan,” ujar hakim ketua dalam sidang.
Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan kepada sembilan orang terlindung, yang terdiri dari delapan orang korban dan satu saksi/korban pada Januari hingga Juli 2025. Perlindungan yang diberikan LPSK meliputi pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, rehabilitasi psikologis, serta bantuan medis.