Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman antara Gubernur DKI Jakarta dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Balai Kota, Rabu (23/7/2025). Nota Kesepahaman dalam memperkuat perlindungan whistleblower tersebut diteken langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Ketua LPSK Achmadi.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan kerja sama ini mencerminkan wujud nyata keterlibatan negara dalam memperkuat upaya pencegahan, penanggulangan, serta perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan tindak pidana, termasuk korupsi, sangat bergantung pada keberadaan saksi yang berani memberikan keterangan. Dalam hal ini, para pelapor, saksi pelaku, maupun whistleblower memiliki peran penting dalam membuka dan mengungkap perkara.
“Kesepakatan ini adalah bentuk keberpihakan negara pada keberanian. Karena dalam setiap proses peradilan, suara pelapor, saksi pelaku, dan ahli sering kali menjadi kunci pengungkapan keadilan dan mereka layak dilindungi,” ujar Achmadi.
Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus korupsi kerap membutuhkan keterangan dari saksi pelaku atau whistleblower yang memberikan informasi penting untuk membongkar suatu perkara. Namun, dalam sejumlah kasus, para whistleblower sering kali menghadapi ancaman, tekanan, hingga pengucilan, yang dapat menimbulkan rasa takut dan berdampak pada keselamatan mereka maupun keluarganya.
Namun, menurut Achmadi, keberanian para saksi tidak selalu berbanding lurus dengan jaminan keselamatan. Dalam berbagai kasus, mereka justru menghadapi ancaman, tekanan, kekerasan, hingga pengucilan sosial. Bahkan, ada pula yang dilaporkan balik atas kesaksiannya, meskipun disampaikan dengan itikad baik. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberanian untuk bersuara seringkali dihadapkan pada risiko serius terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda.
“Juga ada kalanya harus menghadapi pelaporan baik atas keterangan-keterangan yang diberikan dengan itikad baik. Oleh karena itu penting adanya perlindungan karena seseorang yang sudah bersedia dan berani bicara, melaporkan atau membongkar untuk kasus-kasus tertentu termasuk korupsi diantaranya dan sungguh mereka telah memilih sebuah jalan demi kebenaran,” tegas Achmadi.
LPSK menilai bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban adalah bagian penting dalam menciptakan iklim hukum yang adil dan berkeadaban. Negara wajib hadir memberikan perlindungan yang memadai, agar keberanian untuk melapor tidak berubah menjadi ketakutan yang membungkam.
LPSK mengapresiasi langkah dan kebijakan Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran yang telah menginisiasi kerja sama ini. Harapannya, sinergi ini dapat memperkuat layanan perlindungan di tingkat daerah, sekaligus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun mekanisme perlindungan saksi dan korban yang lebih terintegrasi.
Achmadi juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas komitmen luar biasa dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa saat ini seluruh korban tindak pidana yang berada di wilayah DKI Jakarta, baik yang ber-KTP DKI maupun bukan, telah mendapatkan layanan medis, psikologis, dan psikososial yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Gubernur atas inisiasinya dalam mendorong kerja sama ini. Semoga kolaborasi ini dapat menjadi bagian dari pelaksanaan mandat perlindungan saksi dan korban yang kita laksanakan secara optimal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Achmadi.
Kerja sama antara LPSK dan Pemprov DKI Jakarta ini, lanjut Achmadi, diharapkan menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai aspek perlindungan saksi dan korban, baik secara teknis maupun sistemik. Hal ini mencakup penguatan layanan, koordinasi antarlembaga, serta integrasi sistem perlindungan yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Achmadi juga menyinggung pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku yang Bekerja Sama. Ia menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting dalam perlindungan saksi pelaku dalam kasus korupsi, yang keberaniannya sangat berperan dalam membongkar kejahatan tersebut.
“Ini adalah momentum yang penting dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan ataupun perlindungan pemenuhan hak saksi korban, saksi pelaku, whistleblower ataupun ahli sesuai ketetapan Undang-undang. Banyak mereka-mereka atau beliau-beliau yang berani berbicara, tapi adakalanya harus berhadapan dengan beberapa titik-titik rawan, ancaman, intimidasi dan bentuk-bentuk lainnya, sehingga keamanan, keselamatan terganggu, bahkan termasuk keluarganya,” ujar Achmadi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penandatangan ini penting untuk Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia pun menyebut bahwa semua hal terkait transaksi keuangan akan menjadi referensi dalam proses promosi jabatan ASN Pemprov Jakarta.
“Dalam kesempatan ini, kami dari LPSK menekankan bahwa salah satu poin kunci dari penandatanganan ini adalah komitmen terhadap perlindungan saksi dan korban. Seperti kita ketahui, tidak banyak pemerintah daerah yang menjadikan perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai bagian dari tanggung jawabnya,” ujar Pramono Anung.