Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi didampingi Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dan Susilaningtias koordinasi bertemu dengan Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus di Kantor Kementerian Menko Polkam pada Kamis (10/7/2025).
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Kemenko Polkam diantaranya Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Mayjend TNI Heri Wiranto, Deputi IV Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Pol Asep Jenal, dan Asisten Deputi Penegakan Hukum Brigjen Pol. Dr. Dwi Agus Prianto.
Dalam acara ini, LPSK meminta dukungan dari Kemenko Polkam atas beberapa kebijakan yang menyangkut perlindungan saksi dan korban. Diantaranya, penguatan peran LPSK dalam perubahan Kedua UU No 13 Tahun 2006, aturan teknis terkait Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada PP No 29 tahun 2025, implementasi PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, dan Rancangan UU KUHAP yang memuat pengaturan teknis hukum acara terkait perlindungan saksi dan korban.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan, terdapat sejumlah kebijakan yang perlu diketahui oleh seluruh aparat penegak hukum, sehingga dukungan informatif perlu dilakukan antar instansi. Seperti Dana Bantuan Korban diperuntukkan jika restitusi kurang bayar karena pelaku tidak mampu bayar, penegak hukum memahami sita aset dapat dilakukan.
“PP mengenai Justice Collaborator (JC) yang prosesnya sudah hampir 5 tahun dan baru selesai ini dapat memerangi dan menekan tindak pidana korupsi dan kejahatan transnasional. Dalam praktiknya, pengajuan permohonan menjadi JC ke LPSK masih kurang, dukungan Kemenko Polkam diharapkan dapat memaksimalkan penghargaan JC bisa lebih baik saat proses maupun dalam pelaksanaannya,” ujar Achmadi.
Menko Polkam Lodewijk mendukung segala upaya LPSK dalam hal meningkatkan peran melindungi saksi dan korban serta mengajak LPSK bergabung dalam 9 desk yang dibentuk Kemenko Polkam serta dua satgas khusus. Sebanyak 9 desk tersebut nyatanya berkaitan dengan LPSK karena di tiap kasusnya ada korban dan memungkinkan ada saksi yang harus dilindungi. Desk tersebut ialah pilkada, peningkatan devisa negara, korupsi, judi online, narkoba, penyelundupan, keamanan cyber dan perlindungan data pribadi, perlindungan tenaga kerja migran, dan pencegahan kebakaran hutan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan, LPSK memiliki langkah proaktif dan perlindungan darurat, sehingga jika LPSK terlibat langsung dengan desk tersebut memungkinkan LPSK mendapat informasi lebih cepat dan dapat segera ditindak lanjuti.
Begitu juga dengan kasus narkoba sangat masif dan banyak tetapi permohonan perlindungan sangat rendah. Adanya desk Penanggulangan Narkoba yang dibuat Kemenko Polkam, LPSK dapat mendapatkan informasi yang cukup dan dapat segera melakukan langkah perlindungan terutama untuk menjadi JC diharapkan efektif untuk mendukung upaya penanggulangan peredaran narkotika.